Kangen Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandung

Kamis, 21 Januari 2016 - 00:06 WIB
Kangen Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandung
Kangen Istri, Pria Ini Cabuli Anak Kandung
A A A
ASAHAN - Seorang ayah, AFS (46), warga Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tega mencabuli anak kandungnya yang masih belia, ZF (9). Perbuatan cabul dilakukan tersangka sejak bulan Agustus 2015. Alasannya, kangen istrinya, Ros (43), yang bekerja di Malaysia.

"Aku khilaf, Bang, aku melakukannya karena teringat istriku," kata AFS di ruang tahanan Polres Asahan, Rabu (20/1/2016).

AFS mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukannya pertama kali saat anaknya sedang tidur di kamar pada sore hari. Dia memulai aksinya dengan memeluk dan mencium korban layaknya seorang ayah yang rindu terhadap anaknya.

Ketika anaknya terbangun, dia melakukan aksinya dengan rayuan. Dia mengaku, perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali sampai akhirnya tergiur untuk menyetubuhi anak keenamnya itu. "Kalau berhubungan badan baru satu kali."

Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan tanpa paksaan. Tapi, dia mengancam ZF untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapa pun.

Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasatreskrim AKP Anderson J Siringoringo mengungkapkan, tersangka dilaporkan oleh anak pertama tersangka yang berusia 24 tahun, Rabu dini hari.

Perbuatan bejat tersangka terungkap karena ZF merintih setiap selesai buang air kecil. Kemudian, sang kakak menanyakan penyebab sakit yang dialami adik bungsunya tersebut. Dari keterangan ZF diketahui bahwa orangtuanya (AFS) telah menyetubuhi adik pelapor.

Anderson mengatakan, atas aksi bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 81 ayat (3) tentang persetubuhan anak dan Pasal 82 ayat (2).

"Ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga," pungkasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Asahan Sri Umiyarsih mengatakan akan mempelajari kasus tersebut, khususnya terkait trauma korban.

Pihaknya melalui Komisi Perlindungan Anak Asahan (KPAA) akan mendampingi korban dan memfokuskan penanganan trauma ZF.

Pendampingan psikologis akan dilakukan untuk menanggulangi dampak lanjutan seperti tidak mampu bersosialisasi dengan lingkungan dan mematikan kreativitas sang anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3239 seconds (0.1#10.140)