Pria 46 Tahun Cabuli Tetangga di Dapur
A
A
A
PANDEGLANG - An (46), warga Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten tega mencabuli Sn (8), yang merupakan tetangganya. Setelah beraksi, pelaku memberikan Rp2 ribu kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah mengatakan, terbongkarnya aksi bejat pelaku ini setelah orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melapor kepada pihak Polres Pandeglang.
Menurut keterangan orangtua korban, kata Panji, pelaku melakukan aksi pencabulan pada 13 September 2015, sekitar pukul 18.30 WIB di dapur rumah pelaku.
Saat itu, kondisi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Setelah merasa puas, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu sebelum korban kembali ke rumahnya.
Merasa sakit di alat kemaluannya, korban kemudian melaporkan kepada kedua orangtuanya bahwa dirinya sudah jadi korban tindakan asusila.
Tersangka An mengakui perbuatannya itu dengan alasan gelap mata. "Saya lupa Pak melakukan perbuatan itu, jadi sering main ke rumah, bercanda-canda dan sering anterin sekolah tumpuk tiga," kata tersangka, Rabu (20/1/2016).
Atas perbuatannya, An dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Panji Firmansyah mengatakan, terbongkarnya aksi bejat pelaku ini setelah orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melapor kepada pihak Polres Pandeglang.
Menurut keterangan orangtua korban, kata Panji, pelaku melakukan aksi pencabulan pada 13 September 2015, sekitar pukul 18.30 WIB di dapur rumah pelaku.
Saat itu, kondisi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Setelah merasa puas, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp2 ribu sebelum korban kembali ke rumahnya.
Merasa sakit di alat kemaluannya, korban kemudian melaporkan kepada kedua orangtuanya bahwa dirinya sudah jadi korban tindakan asusila.
Tersangka An mengakui perbuatannya itu dengan alasan gelap mata. "Saya lupa Pak melakukan perbuatan itu, jadi sering main ke rumah, bercanda-canda dan sering anterin sekolah tumpuk tiga," kata tersangka, Rabu (20/1/2016).
Atas perbuatannya, An dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(zik)