43 Pelajar Digaruk dari Warnet saat Jam Belajar
A
A
A
PADANG - Keluyuran saat jam sekolah dan main di warnet, 43 pelajar SMA sederajat dan SMP di Kota Padang, Sumatera Barat digaruuk Satpol PP.
"Mereka ditangkap anggota kita saat mereka keluyuran dan bermain di warnet pada pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB, sesuai dengan Perda kita bina mereka di kantor Pol PP," kata Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan, Sat Pol PP Padang, Edi Asri, Rabu (20/1/2016)
Mereka ini ditangkap di empat lokasi, tiga di sepanjang jalan Gajah Mada dan satu lagi di Simpang Lapai, ke-43 pelajar itu langsung di boyong ke kantor.
"Saat ditangkap mereka memakai seragam sekolah, seharusnya itu tidak boleh bermain di warnet saat jam sekolah," ujar Edi.
Untuk melepaskan mereka kata Edi, pihaknya akan memanggil orang tuanya atau walinya, kalau tidak datang atau jauh dari tempat mereka tinggal pihak sekolah yang akan di panggil.
"Kita akan membuat surat perjanjian dengan pelajar yang diamankan dan serta orang tuanya agar tidak lagi mengulang kejadian ini," tuturnya.
Selain pelajar yang diamankan Sat Pol PP juga menyita dua unit CPU di warnet tempat para pelajar ini ditangkap.
"Kita juga akan memanggil pemilik warnetnya dan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipring) mereka akan disidang dan membayar denda, kalau mereka ulang lagi kita akan cabut izinya usahanya," pungkasnya.
"Mereka ditangkap anggota kita saat mereka keluyuran dan bermain di warnet pada pukul 10.00 WIB sampai 11.00 WIB, sesuai dengan Perda kita bina mereka di kantor Pol PP," kata Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan, Sat Pol PP Padang, Edi Asri, Rabu (20/1/2016)
Mereka ini ditangkap di empat lokasi, tiga di sepanjang jalan Gajah Mada dan satu lagi di Simpang Lapai, ke-43 pelajar itu langsung di boyong ke kantor.
"Saat ditangkap mereka memakai seragam sekolah, seharusnya itu tidak boleh bermain di warnet saat jam sekolah," ujar Edi.
Untuk melepaskan mereka kata Edi, pihaknya akan memanggil orang tuanya atau walinya, kalau tidak datang atau jauh dari tempat mereka tinggal pihak sekolah yang akan di panggil.
"Kita akan membuat surat perjanjian dengan pelajar yang diamankan dan serta orang tuanya agar tidak lagi mengulang kejadian ini," tuturnya.
Selain pelajar yang diamankan Sat Pol PP juga menyita dua unit CPU di warnet tempat para pelajar ini ditangkap.
"Kita juga akan memanggil pemilik warnetnya dan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipring) mereka akan disidang dan membayar denda, kalau mereka ulang lagi kita akan cabut izinya usahanya," pungkasnya.
(nag)