Mantan Panitera PN Sidimpuan Diduga Gelapkan Uang Perkara
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Padangsidimpuan JS, diduga gelapkan dana pihak ketiga, sebesar Rp 300 juta lebih. Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan masih melakukan penyelidikan.
Ketua PN Padangsidimpuan Morgan Simanjuntak mengatakan, dana pihak ketiga yang diduga digelapkan itu seperti, uang konsinasi sengketa lahan pertapakan Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
Selanjutnya, dana eksekusi, banding dan kasasi. "Semua aliran dana itu tidak bisa dipertanggung-jawabkannya, pada saat dia tidak bertugas lagi di PN Sidimpuan ini," tuturnya.
Dijelaskan, kasus itu terungkap berawal saat serahterima jabatan panitera dari JS ke Ballaman Siregar, pada 1 Oktober 2014.
Saat itu, JS tidak bisa mempertanggung-jawabkan aliran dana pihak ketiga yang dititipkan pada kas. "Saya merasa prihatin dengan kasus ini, karena sudah mencoreng nama baik instansi," ungkapnya kepada wartawan, ketika ditemui di PN Padangsidimpuan.
Dia mengatakan, untuk penyelesain kasus tersebut, pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Kota Padangsidimpuan, melalui Panitera Ballaman Siregar.
"Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan," tuturnya. Dia mengakui, kasus tersebut terjadi, sebelum dia menjabat sebagai Ketua PN Padangsidimpuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai ketua, dia sudah melakukan berbagai upaya agar JS mengembalikan uang tersebut. "Kami sudah melakukan pendekatan persuasip, namun tidak diresponnya,"tegasnya.
Sementara itu, Ballaman Siregar menjelaskan, uang konsinasi yang diduga digelapkan oleh JS sebesar Rp211 juta lebih. Selanjutnya, uang eksekusi Rp10 juta lebih dan uang perkara perdata sebanyak Rp248 juta lebih.
"Berdasarkan angka angka itu, jumlah uang yang digelapkannya sebesar Rp300 juta lebih," tuturnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.
Dikatakan, kasus dugaan penggelapan itu sudah dilaporkannya ke pihak kepolisian pada Senin (18/01), dan saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dijelaskan, secara pribadi, dia juga sudah melakukan pendekatan persuasip kepada JS agar dia mengembalikan dana tersebut.
Namun, saat itu JS berjanji akan mengembalikannya apabila harta warisan mereka sudah terjual. "Kami sudah surati, hubungi via telepon seluler, namun dia tidak memperdulikannya," tegasnya.
Awalnya, dia juga tidak mau melaporkan kasus tersebut, namun JS terkesan membandel dan tidak berniat mengembalikan uang itu.
Ketua PN Padangsidimpuan Morgan Simanjuntak mengatakan, dana pihak ketiga yang diduga digelapkan itu seperti, uang konsinasi sengketa lahan pertapakan Kantor Bupati Tapanuli Selatan.
Selanjutnya, dana eksekusi, banding dan kasasi. "Semua aliran dana itu tidak bisa dipertanggung-jawabkannya, pada saat dia tidak bertugas lagi di PN Sidimpuan ini," tuturnya.
Dijelaskan, kasus itu terungkap berawal saat serahterima jabatan panitera dari JS ke Ballaman Siregar, pada 1 Oktober 2014.
Saat itu, JS tidak bisa mempertanggung-jawabkan aliran dana pihak ketiga yang dititipkan pada kas. "Saya merasa prihatin dengan kasus ini, karena sudah mencoreng nama baik instansi," ungkapnya kepada wartawan, ketika ditemui di PN Padangsidimpuan.
Dia mengatakan, untuk penyelesain kasus tersebut, pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Kota Padangsidimpuan, melalui Panitera Ballaman Siregar.
"Kasus itu sudah dilaporkan ke polisi dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan," tuturnya. Dia mengakui, kasus tersebut terjadi, sebelum dia menjabat sebagai Ketua PN Padangsidimpuan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebagai ketua, dia sudah melakukan berbagai upaya agar JS mengembalikan uang tersebut. "Kami sudah melakukan pendekatan persuasip, namun tidak diresponnya,"tegasnya.
Sementara itu, Ballaman Siregar menjelaskan, uang konsinasi yang diduga digelapkan oleh JS sebesar Rp211 juta lebih. Selanjutnya, uang eksekusi Rp10 juta lebih dan uang perkara perdata sebanyak Rp248 juta lebih.
"Berdasarkan angka angka itu, jumlah uang yang digelapkannya sebesar Rp300 juta lebih," tuturnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.
Dikatakan, kasus dugaan penggelapan itu sudah dilaporkannya ke pihak kepolisian pada Senin (18/01), dan saat ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dijelaskan, secara pribadi, dia juga sudah melakukan pendekatan persuasip kepada JS agar dia mengembalikan dana tersebut.
Namun, saat itu JS berjanji akan mengembalikannya apabila harta warisan mereka sudah terjual. "Kami sudah surati, hubungi via telepon seluler, namun dia tidak memperdulikannya," tegasnya.
Awalnya, dia juga tidak mau melaporkan kasus tersebut, namun JS terkesan membandel dan tidak berniat mengembalikan uang itu.
(nag)