Mereka Menolak Jadi Warga Kabupaten Cirebon
A
A
A
CIREBON - Ratusan warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, menolak menjadi warga Kabupaten Cirebon. Hal itu mereka sampaikan dalam aksi, Senin (18/1/2016).
Mereka di antaranya terdiri dari warga RW 01, RW 02, dan RW 10, Kelurahan Sukapura, yang menuntut pencabutan keputusan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan kelurahan tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Cirebon.
Tuntutan itu pun disampaikan melalui orasi ramai-ramai di depan Balai Kota Cirebon dan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi.
Ketua RW 10 Kelurahan Sukapura, Eliyah Haryono mengungkapkan, seluruh warga setempat menolak menjadi warga Kabupaten Cirebon dengan alasan telah menjadi warga Kota Cirebon lebih dari 30 tahun terakhir.
Secara geografis, jarak mereka untuk mendapatkan pelayanan pun lebih dekat ke Kota Cirebon ketimbang Kabupaten Cirebon.
"Semua menolak menjadi orang kabupaten karena pelayanan kependudukan, kesehatan, pelayanan kepolisian, dan pendidikan, lebih dekat dan lebih banyak dilayani di Kota Cirebon," tuturnya.
Mereka pun mendesak Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis merealisasikan janji kampanyenya untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah. Sebagian warga bahkan mengaku kecewa dengan sikap kepala daerah yang dianggap lepas tangan dan hingga kini belum merealisasikan janjinya.
Warga menuntut pencabutan keputusan Gubernur Jabar dan Kemendagri karena diambil tanpa melibatkan mereka. Warga bahkan mempertanyakan dasar pengambilan keputusan itu.
"Kami tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dasarnya apa sehingga kami dilepas begitu saja dan malah masuk sebagai warga Kabupaten Cirebon," tambah Eliyah.
Selain berorasi, sejumlah perwakilan warga kemudian bertemu dengan otoritas terkait di gedung dewan. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyatakan, tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan telah menjadi keputusan Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
"Saya sudah mendengar keluh kesah bapak ibu, tapi saya tak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Hanya, dia berjanji membicarakan persoalan ini lebih intens lagi melalui perwakilan warga Kelurahan Sukapura sebagai upaya penyelesaian.
Secara geografis, Kelurahan Sukapura berada di perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Selama puluhan tahun, mereka menjadi warga Kota Cirebon. Namun belakangan, muncul penolakan menyusul keputusan pemerintah yang menyebut mereka sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Mereka di antaranya terdiri dari warga RW 01, RW 02, dan RW 10, Kelurahan Sukapura, yang menuntut pencabutan keputusan Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan kelurahan tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Cirebon.
Tuntutan itu pun disampaikan melalui orasi ramai-ramai di depan Balai Kota Cirebon dan Gedung DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi.
Ketua RW 10 Kelurahan Sukapura, Eliyah Haryono mengungkapkan, seluruh warga setempat menolak menjadi warga Kabupaten Cirebon dengan alasan telah menjadi warga Kota Cirebon lebih dari 30 tahun terakhir.
Secara geografis, jarak mereka untuk mendapatkan pelayanan pun lebih dekat ke Kota Cirebon ketimbang Kabupaten Cirebon.
"Semua menolak menjadi orang kabupaten karena pelayanan kependudukan, kesehatan, pelayanan kepolisian, dan pendidikan, lebih dekat dan lebih banyak dilayani di Kota Cirebon," tuturnya.
Mereka pun mendesak Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis merealisasikan janji kampanyenya untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah. Sebagian warga bahkan mengaku kecewa dengan sikap kepala daerah yang dianggap lepas tangan dan hingga kini belum merealisasikan janjinya.
Warga menuntut pencabutan keputusan Gubernur Jabar dan Kemendagri karena diambil tanpa melibatkan mereka. Warga bahkan mempertanyakan dasar pengambilan keputusan itu.
"Kami tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Dasarnya apa sehingga kami dilepas begitu saja dan malah masuk sebagai warga Kabupaten Cirebon," tambah Eliyah.
Selain berorasi, sejumlah perwakilan warga kemudian bertemu dengan otoritas terkait di gedung dewan. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis menyatakan, tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan telah menjadi keputusan Kemendagri melalui pemerintah provinsi.
"Saya sudah mendengar keluh kesah bapak ibu, tapi saya tak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Hanya, dia berjanji membicarakan persoalan ini lebih intens lagi melalui perwakilan warga Kelurahan Sukapura sebagai upaya penyelesaian.
Secara geografis, Kelurahan Sukapura berada di perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Selama puluhan tahun, mereka menjadi warga Kota Cirebon. Namun belakangan, muncul penolakan menyusul keputusan pemerintah yang menyebut mereka sebagai warga Kabupaten Cirebon.
(zik)