Nggak Ribet Lagi, e-Open Permudah Warga Bekasi Urus Layanan Kependudukan
Minggu, 08 Agustus 2021 - 13:50 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kependudukan bisa melalui aplikasi e-Open. Inovasi Pemkot Bekasi ini membantu masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan secara online dan cepat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, aplikasi ini memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat di masa pandemi. E-Open merupakan terobosan baru yang akan mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Baca juga: Cerita Heroik Emon, Pedagang Mainan di Bekasi yang Hadang Pelaku Begal Motor
Melalui layanan berbasis online, masyarakat Kota Bekasi tak perlu lagi mendatangi Kantor Disdukcapil jika ingin mengurus administrasi dokumen, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya. Pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah dan untuk menghindari kerumunan.
”Dengan aplikasi e-Open, kami hadir memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan. Tinggal diakses saja langsung diproses dan jadi jika dokumen warga lengkap,” ujar Taufiq, Minggu (8/8/2021).
Melalui aplikasi ini warga bisa mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan pelayanan lainnya secara digital. Untuk itu, masyarakat Bekasi langsung mengunduh aplikasi ini melalui Playstore di HP versi Android. Apabila ada warga mengalami kesulitan mengakses pelayanan online, mereka dapat menggunakan fasilitas Halo Pamor melalui Satgas Pamor.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat mengatakan, aplikasi ini memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat di masa pandemi. E-Open merupakan terobosan baru yang akan mempermudah masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Baca juga: Cerita Heroik Emon, Pedagang Mainan di Bekasi yang Hadang Pelaku Begal Motor
Melalui layanan berbasis online, masyarakat Kota Bekasi tak perlu lagi mendatangi Kantor Disdukcapil jika ingin mengurus administrasi dokumen, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan lainnya. Pengurusan dokumen bisa dilakukan dari rumah dan untuk menghindari kerumunan.
”Dengan aplikasi e-Open, kami hadir memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan. Tinggal diakses saja langsung diproses dan jadi jika dokumen warga lengkap,” ujar Taufiq, Minggu (8/8/2021).
Melalui aplikasi ini warga bisa mengurus e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan pelayanan lainnya secara digital. Untuk itu, masyarakat Bekasi langsung mengunduh aplikasi ini melalui Playstore di HP versi Android. Apabila ada warga mengalami kesulitan mengakses pelayanan online, mereka dapat menggunakan fasilitas Halo Pamor melalui Satgas Pamor.
Lihat Juga :