Pemkot Jakut Sosialisasikan Cetak Adminduk Mandiri via Daring
Selasa, 14 Juli 2020 - 22:15 WIB
loading...
Kartu Tanda Kependudukan (KTP) elektronik. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara tengah menggencarkan sosialisasi pencetakan administrasi kependudukan (adminduk) mandiri melalui daring kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, pencetakan adminduk mandiri merupakan penerapan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.
"Kami sedang menggencarkan ini kepada pengurus RT/RW kalau Per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa cetak Adminduk sendiri. Kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena harus menggunakan blangko. Serta Akte Perkawinan, Perceraian, duplikat Akte Kelahiran karena hilang dan harus melalui proses formulir security printing," kata Edward saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan Edward, dalam cetak mandiri ini, para pemohon dapat menyetak sendiri dokumen adminduk dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram. Selain itu Edward Juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang pemalsuan. Pasalnya, seluruh dokumen yang dapat dicetak telah melewati Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang telah digunakan di setiap kelurahan.
"Justru dengan adanya sistem seperti ini, pemohon semakin dimudahkan karena bisa mencetak Adminduk miliknya secara mandiri," jelasnya. (Baca juga: BKKBN Gandeng BIG Benahi Data Kependudukan Indonesia )
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Edward Idris mengatakan, pencetakan adminduk mandiri merupakan penerapan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Adminduk.
"Kami sedang menggencarkan ini kepada pengurus RT/RW kalau Per 1 Juli 2020 pemohon sudah bisa cetak Adminduk sendiri. Kecuali untuk Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-El) dan Kartu Indentitas Anak (KIA) karena harus menggunakan blangko. Serta Akte Perkawinan, Perceraian, duplikat Akte Kelahiran karena hilang dan harus melalui proses formulir security printing," kata Edward saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan Edward, dalam cetak mandiri ini, para pemohon dapat menyetak sendiri dokumen adminduk dengan menggunakan kertas HVS berukuran A4 80 gram. Selain itu Edward Juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang pemalsuan. Pasalnya, seluruh dokumen yang dapat dicetak telah melewati Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.3.4 yang telah digunakan di setiap kelurahan.
"Justru dengan adanya sistem seperti ini, pemohon semakin dimudahkan karena bisa mencetak Adminduk miliknya secara mandiri," jelasnya. (Baca juga: BKKBN Gandeng BIG Benahi Data Kependudukan Indonesia )
Lihat Juga :