Pengarak Telanjang Siswi SMP Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 14 Januari 2016 - 19:20 WIB
Pengarak Telanjang Siswi SMP Terancam 10 Tahun Penjara
A
A
A
SRAGEN - Sukamto dan istrinya Wiji Lestari pelaku pengarak telanjang RS siswi SMP di Sragen bakal dihukum berat atas perbuatan mereka. Karena Kepolisian Resor (Polres) Sragen menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Menurut Wakapolres Sragen Kompol Yudy Arto Wiyono, pelaku terancam sejumlah pasal seperti Pasal 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 35 tahun 2014 dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman terberat pelaku bisa dipenjara 10 tahun. ”Untuk pornografi bisa diancam 10 tahun, ditambah lagi korban masih di bawah umur,” kata dia, Kamis (14/1/2016).
Kompol Yudy Arto Wiyono menyampaikan, saat ini Sukamto dan Wiji istrinya telah diperiksa. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Dia menegaskan kepolisian akan menangani kasus ini secara professional. Asalkan unsur pelanggaran hukum terpenuhi, pihaknya akan melakukan penahanan. (Baca: Pengarak Telanjang Siswi SMP Diperiksa Polisi).
”Kami profesional, asalkan unsur terpenuhi, kita tahan, jika ada kabar terbaru tetap kami sampaikan,” timpalnya.
Sebelumnya Sukamto sempat menantang warga untuk melaporkan perbuatannya terhadap RS ke Polisi. "Silahkan saja warga kalau mau lapor polisi. Saya juga akan laporkan kasus pencurian yang menimpa keluarga, " kata Sukamto.
Menurut Wakapolres Sragen Kompol Yudy Arto Wiyono, pelaku terancam sejumlah pasal seperti Pasal 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 35 tahun 2014 dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman terberat pelaku bisa dipenjara 10 tahun. ”Untuk pornografi bisa diancam 10 tahun, ditambah lagi korban masih di bawah umur,” kata dia, Kamis (14/1/2016).
Kompol Yudy Arto Wiyono menyampaikan, saat ini Sukamto dan Wiji istrinya telah diperiksa. Namun tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Dia menegaskan kepolisian akan menangani kasus ini secara professional. Asalkan unsur pelanggaran hukum terpenuhi, pihaknya akan melakukan penahanan. (Baca: Pengarak Telanjang Siswi SMP Diperiksa Polisi).
”Kami profesional, asalkan unsur terpenuhi, kita tahan, jika ada kabar terbaru tetap kami sampaikan,” timpalnya.
Sebelumnya Sukamto sempat menantang warga untuk melaporkan perbuatannya terhadap RS ke Polisi. "Silahkan saja warga kalau mau lapor polisi. Saya juga akan laporkan kasus pencurian yang menimpa keluarga, " kata Sukamto.
(sms)