Polisi Tetapkan Perekrut Dokter Rica Tersangka

Selasa, 12 Januari 2016 - 15:54 WIB
Polisi Tetapkan Perekrut Dokter Rica Tersangka
Polisi Tetapkan Perekrut Dokter Rica Tersangka
A A A
YOGYAKARTA - Pihak kepolisian sudah menaikan status terhadap perekrut dokter Rica Tri Handayani. Sebelumnya, dua perekrut itu masih sebatas saksi, namun sore ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua perekrut yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu inisial E, asisten dosen dan V yang merupakan tenaga medis.

"Sore ini statusnya dinaikan, dari sebatas saksi dinaikan menjadi tersangka," kata Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiaatuti, pada wartawan, Selasa (12/1/2016).

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 128 KUHP tentang penculikan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 332 KUHP tentang membawa lari orang lain dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, lima flesdis, dan hardist. Polisi juga menahan kedua tersangka. "Kita tahan kedua tersangka," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)