Istana Sesalkan Ada Paspampres Bawa Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Kabar seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Satu (Pratu) Frestian Ardha Pranata yang ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin pagi (11/1/2016) telah diketahui pihak Istana Kepresidenan.
Diketahui, Frestian yang merupakan Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres itu ditangkap lantaran kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan 1/2 butir pil ekstasi.
Pihak Istana Kepresidenan pun menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi. "Karena ini juga menjadi hal yang tidak baik, menjadi contoh yang tidak baik, sekali lagi kami sangat menyesalkan terjadi pada Paspampres," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Sebab, lanjut dia, Paspampres adalah pasukan yang sangat terpilih dan harus memiliki keteguhan hati.
"Maka dalam hal ini pemerintah secara khusus meminta kepada Dan Paspampres dan juga kepada POM TNI untuk yang seperti ini diberikan tindakan," tuturnya. Tindakan yang dimaksud adalah Frestian harus dicopot dari keanggotaan Paspampres.
Diketahui, Frestian yang merupakan Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres itu ditangkap lantaran kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan 1/2 butir pil ekstasi.
Pihak Istana Kepresidenan pun menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi. "Karena ini juga menjadi hal yang tidak baik, menjadi contoh yang tidak baik, sekali lagi kami sangat menyesalkan terjadi pada Paspampres," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Sebab, lanjut dia, Paspampres adalah pasukan yang sangat terpilih dan harus memiliki keteguhan hati.
"Maka dalam hal ini pemerintah secara khusus meminta kepada Dan Paspampres dan juga kepada POM TNI untuk yang seperti ini diberikan tindakan," tuturnya. Tindakan yang dimaksud adalah Frestian harus dicopot dari keanggotaan Paspampres.
(sms)