Bawa Sabu dan Ekstasi, Anggota Paspampres Ditangkap di Kualanamu
A
A
A
MEDAN - Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (11/1/2016) pukul 04.38 WIB. Anggota Paspampres tersebut ditangkap lantaran kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi.
Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa, Frestian Ardha Pranata adalah tamtama pengawal bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.
"Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta," ujar Andika Perkasa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/1/2016).
Dia menambahkan, hingga saat ini Pratu Frestian Ardha Pranata masih diperiksa Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara atau bagian dari Polisi Militer Kodam 1/Bukit Barisan.
Andika mengungkapkan, Pratu FAP berangkat ke Medan Minggu 10 Januari 2016 kemarin menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi.
Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut, lanjut dia, tanpa sepengetahuan atau izin dari kesatuan-nya.
"Sebagai tindak lanjut, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin," ungkapnya.
Selain itu, ujar dia, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum atau Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer yang memproses kasus-nya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat.
Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa, Frestian Ardha Pranata adalah tamtama pengawal bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.
"Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta," ujar Andika Perkasa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/1/2016).
Dia menambahkan, hingga saat ini Pratu Frestian Ardha Pranata masih diperiksa Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara atau bagian dari Polisi Militer Kodam 1/Bukit Barisan.
Andika mengungkapkan, Pratu FAP berangkat ke Medan Minggu 10 Januari 2016 kemarin menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pagi tadi.
Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut, lanjut dia, tanpa sepengetahuan atau izin dari kesatuan-nya.
"Sebagai tindak lanjut, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin," ungkapnya.
Selain itu, ujar dia, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum atau Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer yang memproses kasus-nya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat.
(sms)