Tak Beri Uang, Sopir Angkot Dipukuli Pakai Kunci Roda
Jum'at, 08 Januari 2016 - 23:18 WIB
Tak Beri Uang, Sopir Angkot Dipukuli Pakai Kunci Roda
A
A
A
JAKARTA - Seorang sopir angkutan umum babak belur dihajar preman jalanan di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban pun mengalami luka disekitar tubuhnya akibat dihantam kunci roda oleh dua orang pelaku yang kini telah mendekam di tahanan Polsek Duren Sawit.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Pandji Santoso mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Heri Patama (38), yang mengemudikan angkot APB 02 melintas di tempat kejadian pada Kamis 7 Januari 2015 malam.
"Di lokasi itu, kedua pelaku langsung menghentikan kendaraan korban," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Saat dihadang, ungkap Pandji, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp5.000. Uang itu, diakui pelaku untuk tambahan membeli minuman keras (miras) guna menemani begadang mereka. "Karena korban tidak mempunyai uang lebih, maka korban tidak memberikannya," sambung Pandji.
Menurutnya, karena korban tak memberikan uang, pelaku yang berjumlah dua orang, Firmansyah (26) dan Rahmat Hasan (25) menyeret korban keluar mobil dan langsung mengeroyok Heri. Bogeman mentah hingga pukulan menggunakan kunci roda besi juga diarahkan pelaku ke tubuh sopir angkot itu.
"Korban sendiri mengalami luka di wajah, kepala, leher, dan tangan kiri mengalami luka sebanyak 37 jahitan" jelasnya.
Pandji menambahkan, beruntung korban berhasil lari dan meminta tolong kepada warga. Heri minta untuk diantar ke Pos Pol Pangkalan Jati. Setelah melapor, Heri pun dibawa ke RS Islam Pondok Kopi untuk menjalani perawatan pada lukanya itu.
"Beruntung, dua pelaku belum pergi kemana-mana sehingga dapat dengan mudah kami ringkus," kata Pandji.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Duren Sawit. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
Kapolsek Duren Sawit Kompol Pandji Santoso mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban bernama Heri Patama (38), yang mengemudikan angkot APB 02 melintas di tempat kejadian pada Kamis 7 Januari 2015 malam.
"Di lokasi itu, kedua pelaku langsung menghentikan kendaraan korban," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Saat dihadang, ungkap Pandji, pelaku langsung meminta uang sebesar Rp5.000. Uang itu, diakui pelaku untuk tambahan membeli minuman keras (miras) guna menemani begadang mereka. "Karena korban tidak mempunyai uang lebih, maka korban tidak memberikannya," sambung Pandji.
Menurutnya, karena korban tak memberikan uang, pelaku yang berjumlah dua orang, Firmansyah (26) dan Rahmat Hasan (25) menyeret korban keluar mobil dan langsung mengeroyok Heri. Bogeman mentah hingga pukulan menggunakan kunci roda besi juga diarahkan pelaku ke tubuh sopir angkot itu.
"Korban sendiri mengalami luka di wajah, kepala, leher, dan tangan kiri mengalami luka sebanyak 37 jahitan" jelasnya.
Pandji menambahkan, beruntung korban berhasil lari dan meminta tolong kepada warga. Heri minta untuk diantar ke Pos Pol Pangkalan Jati. Setelah melapor, Heri pun dibawa ke RS Islam Pondok Kopi untuk menjalani perawatan pada lukanya itu.
"Beruntung, dua pelaku belum pergi kemana-mana sehingga dapat dengan mudah kami ringkus," kata Pandji.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Duren Sawit. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara.
PILIHAN:
Nyimeng di Lokasi Syuting, Polisi Ringkus Artis Berinisial DPA
(mhd)