Dicurangi dalam Pilkada Lampung, Gugatan Tobroni Mulai Disidang di MK

Kamis, 07 Januari 2016 - 17:06 WIB
Dicurangi dalam Pilkada Lampung, Gugatan Tobroni Mulai Disidang di MK
Dicurangi dalam Pilkada Lampung, Gugatan Tobroni Mulai Disidang di MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana sengketa Pilkada Kota Bandar Lampung yang diajukan pasangan calon H Tobroni Harun dan Komarunizar, di Gedung MK, Jakarta, Kamis siang (7/1/2016).

Sidang dugaan kecurangan Pilkada Kota Lampung dengan no perkara 69/PHP.KOT-XIV/2016 ini dipimpin oleh majelis hakim MK yang diketuai Patrialis Akbar dengan agenda sidang pendahuluan.

Dalam sidang pendahuluan ini dibacakan permohonan gugatan dan pengesahan alat bukti yang diajukan pemohon H Tobroni Harun dan Komarunizar.

Setelah pengesahan alat bukti yang diajukan sidang ditunda hingga Selasa 12 Januari dengan agenda jawaban dari termohon KPU Kota Bandar Lampung dan pasangan Herman HN-Yusuf Kohar.

Menurut Tobroni Harun, dirinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena merasa dicurangi saat pelaksanaan pilkada lalu. "Kecurangan yang dilakukan terlalu masif. Di mana para aparat negara, mulai pejabat eselon II, camat, lurah hingga RT dikerahkan untuk mendukung calon incumbent, " kata mantan Wakil Wali Kota Lampung ini kepada Sindonews, Kamis (7/1/2016).

Karenanya dengan bukti-bukti yang diberikan, dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mendiskualifikasi kemenangan pasangan Herman HN-Yusuf Kohar dalam Pilkada Kota Lampung.

Sementara itu mantan Ketua DPD Golkar Lampung Jazuli Isa menyesalkan pemberitaan media massa di Lampung yang menyatakan gugatan Tobroni tidak mendasar dan akan rontok di tengah jalan.

"Seharusnya media cetak di Lampung bersikap netral, ini kan sidangnya baru dimulai di Mahkamah Konstitusi dan terus berlanjut mengapa dalam pemberitaannya menyatakan gugatannya sudah rontok di jalan. Ini namanya pembodohan publik, " timpal sesepuh masyarakat Lampung ini.

Jazuli yakin gugatan H Tobroni Harun dan Komarunizar dapat dimenangkan oleh hakim di Mahkamah Konstitusi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)