Ahli Forensik Nyatakan Mayat Angeline Direndam Air
A
A
A
DENPASAR - Ahli Forensik dari Rumah Sakit Sanglah dokter Dudut Rustyadi menyatakan jenazah Angeline sebelum ditemukan telah direndam air.
Dokter Dudut menerangkan bagaimana dia menerima jenazah Angeline pada 10 Juni 2015 lalu. Dia menyatakan saat menerima jenazah korban kondisinya basah dan berlumpur.
"Kami pertama kali menerima mayat itu keadaannya berlumpur dan berdarah. Dan disana kami melihat mayatnya ini sudah mengalami proses penyabunan. Kenapa bisa begitu karena mayat ini sepertinya direndam atau dialiri dengan air," katanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/1/2016).
Dudut yang menjadi saksi ahli menjelaskan, bila konstur tanah tidak basah maka mayat tersebut tidak mengalami penyabunan. Mayat hanya akan membusuk seperti proses biasanya.
"Proses penyabunanan ini terjadi sekitar 3 minggu atau kurang kurang dari satu bulan," katanya.
Sementara Margareta, terdakwa kasus pembunuhan Angeline terlihat menunduk, dan terlihat sedih mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Sanglah tersebut.
Sesekali wanita pemilik nama asli Margriet Christina Megawe ini mengangkat kepalanya, namun wajahnya terlihat sendu dan seperti mau menangis.
Kedua dokter dari Rumah Sakit Sanglah, dokter Dudut Rustyadi, dan Ida Bagus Putu Alit menerangkan kondisi mayat Engeline Margriet Megawe (Angeline) korban pembunuhan dan kekerasan anak saat diterima oleh mereka.
Dokter Dudut menerangkan bagaimana dia menerima jenazah Angeline pada 10 Juni 2015 lalu. Dia menyatakan saat menerima jenazah korban kondisinya basah dan berlumpur.
"Kami pertama kali menerima mayat itu keadaannya berlumpur dan berdarah. Dan disana kami melihat mayatnya ini sudah mengalami proses penyabunan. Kenapa bisa begitu karena mayat ini sepertinya direndam atau dialiri dengan air," katanya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/1/2016).
Dudut yang menjadi saksi ahli menjelaskan, bila konstur tanah tidak basah maka mayat tersebut tidak mengalami penyabunan. Mayat hanya akan membusuk seperti proses biasanya.
"Proses penyabunanan ini terjadi sekitar 3 minggu atau kurang kurang dari satu bulan," katanya.
Sementara Margareta, terdakwa kasus pembunuhan Angeline terlihat menunduk, dan terlihat sedih mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Sanglah tersebut.
Sesekali wanita pemilik nama asli Margriet Christina Megawe ini mengangkat kepalanya, namun wajahnya terlihat sendu dan seperti mau menangis.
Kedua dokter dari Rumah Sakit Sanglah, dokter Dudut Rustyadi, dan Ida Bagus Putu Alit menerangkan kondisi mayat Engeline Margriet Megawe (Angeline) korban pembunuhan dan kekerasan anak saat diterima oleh mereka.
(sms)