Sebelum Diperiksa KPK, Rano Karno Lantik Tersangka Korupsi Rp4,8 M

Rabu, 06 Januari 2016 - 21:48 WIB
Sebelum Diperiksa KPK,...
Sebelum Diperiksa KPK, Rano Karno Lantik Tersangka Korupsi Rp4,8 M
A A A
SERANG - Sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Bank Banten untuk tersangka Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol, Gubernur Rano Karno hari ini melantik 25 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pengamanan pantai muara Karangantu, Serang, senilai Rp4,8 miliar, Iing Suwargi.

Iing dipilih Rano sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman. "Penempatan pejabat yang saya lantik semuanya sudah diperhitungkan dan hasil evaluasi," kata Rano, Rabu (6/1/2016).

Perkara Iing yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2013 oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. Kini kasusnya sudah sampai pada pelimpahan berkas tahap II Polda Banten.

Pemeran Si doel dalam sinema Si Doel Anak Sekolahan ini mengatakan, pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten No:821.2/KEP.07-BKD/2016 bahwa seluruh pejabat termasuk Iing Suwargi harus siap ditempatkan di mana saja.

Menurut pimpinan Tanah Jawara ini, sebagai aparatur sipil negara harus menerima ditugaskan dimanapun dan menjalani tugas dengan maksimal untuk membawa perubahan Banten yang lebih baik.

"Pelantikan ini merupakan hal yang biasa bagi aparatur sipil negara, jadi segera melakukan langkah nyata, guna mempersiapkan program dan kegiatan di tahun 2016," pungkas Rano.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)