Angkutan Umum Pelat Hitam Bakal Tersingkir dari Terminal

Senin, 04 Januari 2016 - 14:23 WIB
Angkutan Umum Pelat...
Angkutan Umum Pelat Hitam Bakal Tersingkir dari Terminal
A A A
KARANGANYAR - Para pengusaha angkutan umum berpelat hitam di Karanganyar diminta untuk bakal tersingkir dari terminal.

Pasalnya sejumlah terminal yang ada bakal dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan angkutan berpelat hitam itu tidak lagi diperbolehkan beroperasi di dalam terminal.

Kepala Bidang Perhubungan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Karanganyar, Rusdiyanto mengatakan, salah satu terminal yang bakal diambil alih oleh pemerintah Provinsi adalah terminal Tawangmangu.

Di lokasi itu banyak sekali angkutan umum pelat hitam yang beroperasi untuk mengantarkan para penumpang dan wisatawan.

Selama ini mereka masih diperbolehkan untuk masuk dan mencari penumpang ke dalam terminal. Akan tetapi setelah dikelola penuh oleh Pemerintah Provinsi, kemungkinan besar mereka bakal terusir dari terminal.

Pasalnya sesuai dengan aturan, hanya angkutan umum berplat kuning saja yang boleh mencari penumpang ke dalam terminal. "Kalau ingin tetap beroperasi di terminal, mereka harus beralih menjadi plat kuning," ucapnya, Senin (4/10 siang.

Ia mengatakan sebelum sejumlah terminal diambil alih oleh pemerintah Provinsi, pihaknya telah meminta kepada pengusaha angkutan untuk tertib administrasi.

Mereka telah diminta untuk menyiapkan badan hukum serta persyaratan lainnya guna mengurus legalisasi keberadaan mereka sebagai angkutan umum. Akan tetapi hal itu belum direspons dengan baik oleh para pengusaha angkutan tersebut.

Mereka justru meminta kepada Dihubkominfo Karanganyar untuk membangun terminal wisata agar mereka bisa beroperasi dengan bebas.

Terminal wisata itu menjadi solusi yang paling efektif menurut para pengusaha angkutan pelat hitam. Akan tetapi menurut rusdiyanto, hal itu akan menjadikan permasalahan baru yang akan timbul setelah pembangunan rampung dilakukan.

"Jumlah pengusaha angkutan plat hitam ada 89 orang, kita sudah memberikan pengertian kepada mereka agar segera mengurus legalitas, namun mereka justru meminta hal yang lain," ucapnya.

Sementara itu Kepala Dishubkominfo Karanganyar, Agus Cipto Waluyo, mengataan permasalahan tidak hanya terletak pada legalitas saja.

Jika mereka mau ditata, maka mereka harus melakukan pembenahan lain seperti meremajakan angkutan demi keselamatan para penumpang. Setelah itu merea baru berpindah ke plat kuning.
(nag)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
23 menit yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
29 menit yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
49 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
2 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved