Waria yang Sembunyikan Mayat Korbannya Terancam Penjara Seumur Hidup
A
A
A
WONOGIRI - Yuki, alias Sriyadi (44) seorang waria pemilik salon yang menyembunyikan mayat korban pembunuhannya selama setahun terancam dipenjara seumur hidup.
Karena sang waria telah merencanakan pembunuhan terhadap pemilik Foto Studio Widya, Narti (40) warga Desa Ngulu Kidul, Kecamatan Pracimantoro, yang dibunuhnya akhir November 2014 silam. (Baca juga: Waria Ini Berhasil Sembunyikan Mayat Korbannya Selama Setahun).
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP David Manurung menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, korban dibunuh dengan cara dihantam batu setelah sebelumnya dijerat menggunakan kain sarung, dari atas sepeda motor.
"Setelah tewas, mayat korban ditelanjangi tinggal BH dan celana dalamnya, lalu dibuang ke kebun warga dengan ditutupi ranting kayu dan batu,” kata Kasat Reskrim, Jumat (1/1/2016).
Tersangka diancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu hingga saat tersebut, kerangka korban pembunuhan tersebut masih diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang, guna mencocokkan DNA korban dengan orangtuanya.
Menurut Kasat Reskrim, informasi yang dikumpulkan polisi sementara tersebut baru sebatas hasil penyidikan tersangka dan pencocokan data fisik yang disampaikan keluarga korban.
Karena sang waria telah merencanakan pembunuhan terhadap pemilik Foto Studio Widya, Narti (40) warga Desa Ngulu Kidul, Kecamatan Pracimantoro, yang dibunuhnya akhir November 2014 silam. (Baca juga: Waria Ini Berhasil Sembunyikan Mayat Korbannya Selama Setahun).
Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP David Manurung menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, korban dibunuh dengan cara dihantam batu setelah sebelumnya dijerat menggunakan kain sarung, dari atas sepeda motor.
"Setelah tewas, mayat korban ditelanjangi tinggal BH dan celana dalamnya, lalu dibuang ke kebun warga dengan ditutupi ranting kayu dan batu,” kata Kasat Reskrim, Jumat (1/1/2016).
Tersangka diancam hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Sementara itu hingga saat tersebut, kerangka korban pembunuhan tersebut masih diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah di Semarang, guna mencocokkan DNA korban dengan orangtuanya.
Menurut Kasat Reskrim, informasi yang dikumpulkan polisi sementara tersebut baru sebatas hasil penyidikan tersangka dan pencocokan data fisik yang disampaikan keluarga korban.
(sms)