Hadapi Gugatan Petahana, KPUD Sragen Masih Santai

Minggu, 27 Desember 2015 - 11:45 WIB
Hadapi Gugatan Petahana,...
Hadapi Gugatan Petahana, KPUD Sragen Masih Santai
A A A
SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen, sampai saat ini belum menanggapi serius gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Agus Fatchurahman dan Joko Suprapto ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya selama ini KPUD sragen telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini dengan baik.

Ketua KPUD Sragen Ngatmin Abass, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai apa yang digugat oleh kubu Incumbent atau petahana tersebut terkait Pilkada 9 Desember 2015 lalu.

Pihaknya baru diberitahu bahwa pasangan tersebut mendaftarkan gugatan di tingkat MK yang membuat proses penetapan pemenang Pilkada tidak jadi dilakukan pada, Selasa 22 Desember 2015 lalu.

"Belum diberitahu apa yang digugat, mungkin saat ini barus proses registrasi sehingga kita belum dikasih tahu gugatan yang dilayangkan kepada kita,” ucap Ngatmin.

Meskipun demikian, pihaknya saat ini mulai mengumpulkan sejumlah bukti yang ada terkait penyelenggaraan Pilkada Sragen lalu.

Bukti-bukti itu disiapkan jika nantinya sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses persidangan sengketa pilkada yang dilakukan di MK.

Menurutnya bukti tersebut meliputi seluruh administrasi serta bukti fisik setiap tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KPUD Sragen.

Dari bukti yang ada saja, kata dia sudah bias diketahui apakah penyelenggaraan Pilkada Sragen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.

Selain mengumpulkan bukti-bukti yang ada, saat ini KPUD Sragen juga telah menyiapkan tim hokum dalam menghadapi siding gugatan mendatang.

"Kalau saya secara pribadi dan secara lembaga menilai seluruh tahapan sudah
kami jalankan dengan benar," imbuhnya.

Meskipun demikian menurutnya gugatan yang dilakukan oleh petahana Bupati Sragen itu sah-sah saja.

Menurutnya itu semua merupakan bagian dari proses demokrasi yang ada. Sehingga saat ada pihak yang tidak menerima hasil Pilkada dan melayangkan gugatan itu semua dinilanya sebagai hal yang wajar dan nanti hasilnya seperti apa bias dilihat setelah putusan diberikan.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan penatapan pemenang Pilkada Sragen saat ini ditunda hingga keputusan final dari MK. Sebelum adanya putusan itu maka Penetapan tidak bias dilakukan oleh KPUD Sragen.

Sebelumnya Tim Advokasi Agus Fatchurahman-joko Suprapto mendaftarkan gugatan ke MK beberapa waktu lalu.

Gugatan itu dilayangkan untuk menguji apakah penyelenggara Pilkada di Sragen baik KPUD ataupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah bekerja dengan baik dan benar atau belum .
(nag)
Berita Terkait
Demokrat Batal Usung...
Demokrat Batal Usung Calon Bupati Petahana Kusdinar Yuni Sukowati
Tidak Ada Tatap Muka,...
Tidak Ada Tatap Muka, Pasangan Yuni-Suroto Gelar Lomba Virtual
Pilkada Sragen, Demokrat...
Pilkada Sragen, Demokrat Tepis Isu Politik Dinasti
PKB Tak Ingin Lawan...
PKB Tak Ingin Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen
DKPP Jadwalkan Periksa...
DKPP Jadwalkan Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen
Kena Jebakan Listrik...
Kena Jebakan Listrik 9 Warga Sragen Tewas, Perbup Larangan Disiapkan
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
4 Kejutan Pakistan Saat...
4 Kejutan Pakistan Saat Hadapi Serangan Militer India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved