Hadapi Gugatan Petahana, KPUD Sragen Masih Santai
A
A
A
SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen, sampai saat ini belum menanggapi serius gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Agus Fatchurahman dan Joko Suprapto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya selama ini KPUD sragen telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini dengan baik.
Ketua KPUD Sragen Ngatmin Abass, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai apa yang digugat oleh kubu Incumbent atau petahana tersebut terkait Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Pihaknya baru diberitahu bahwa pasangan tersebut mendaftarkan gugatan di tingkat MK yang membuat proses penetapan pemenang Pilkada tidak jadi dilakukan pada, Selasa 22 Desember 2015 lalu.
"Belum diberitahu apa yang digugat, mungkin saat ini barus proses registrasi sehingga kita belum dikasih tahu gugatan yang dilayangkan kepada kita,” ucap Ngatmin.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini mulai mengumpulkan sejumlah bukti yang ada terkait penyelenggaraan Pilkada Sragen lalu.
Bukti-bukti itu disiapkan jika nantinya sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses persidangan sengketa pilkada yang dilakukan di MK.
Menurutnya bukti tersebut meliputi seluruh administrasi serta bukti fisik setiap tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KPUD Sragen.
Dari bukti yang ada saja, kata dia sudah bias diketahui apakah penyelenggaraan Pilkada Sragen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.
Selain mengumpulkan bukti-bukti yang ada, saat ini KPUD Sragen juga telah menyiapkan tim hokum dalam menghadapi siding gugatan mendatang.
"Kalau saya secara pribadi dan secara lembaga menilai seluruh tahapan sudah
kami jalankan dengan benar," imbuhnya.
Meskipun demikian menurutnya gugatan yang dilakukan oleh petahana Bupati Sragen itu sah-sah saja.
Menurutnya itu semua merupakan bagian dari proses demokrasi yang ada. Sehingga saat ada pihak yang tidak menerima hasil Pilkada dan melayangkan gugatan itu semua dinilanya sebagai hal yang wajar dan nanti hasilnya seperti apa bias dilihat setelah putusan diberikan.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan penatapan pemenang Pilkada Sragen saat ini ditunda hingga keputusan final dari MK. Sebelum adanya putusan itu maka Penetapan tidak bias dilakukan oleh KPUD Sragen.
Sebelumnya Tim Advokasi Agus Fatchurahman-joko Suprapto mendaftarkan gugatan ke MK beberapa waktu lalu.
Gugatan itu dilayangkan untuk menguji apakah penyelenggara Pilkada di Sragen baik KPUD ataupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah bekerja dengan baik dan benar atau belum .
Pasalnya selama ini KPUD sragen telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini dengan baik.
Ketua KPUD Sragen Ngatmin Abass, mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai apa yang digugat oleh kubu Incumbent atau petahana tersebut terkait Pilkada 9 Desember 2015 lalu.
Pihaknya baru diberitahu bahwa pasangan tersebut mendaftarkan gugatan di tingkat MK yang membuat proses penetapan pemenang Pilkada tidak jadi dilakukan pada, Selasa 22 Desember 2015 lalu.
"Belum diberitahu apa yang digugat, mungkin saat ini barus proses registrasi sehingga kita belum dikasih tahu gugatan yang dilayangkan kepada kita,” ucap Ngatmin.
Meskipun demikian, pihaknya saat ini mulai mengumpulkan sejumlah bukti yang ada terkait penyelenggaraan Pilkada Sragen lalu.
Bukti-bukti itu disiapkan jika nantinya sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses persidangan sengketa pilkada yang dilakukan di MK.
Menurutnya bukti tersebut meliputi seluruh administrasi serta bukti fisik setiap tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KPUD Sragen.
Dari bukti yang ada saja, kata dia sudah bias diketahui apakah penyelenggaraan Pilkada Sragen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau belum.
Selain mengumpulkan bukti-bukti yang ada, saat ini KPUD Sragen juga telah menyiapkan tim hokum dalam menghadapi siding gugatan mendatang.
"Kalau saya secara pribadi dan secara lembaga menilai seluruh tahapan sudah
kami jalankan dengan benar," imbuhnya.
Meskipun demikian menurutnya gugatan yang dilakukan oleh petahana Bupati Sragen itu sah-sah saja.
Menurutnya itu semua merupakan bagian dari proses demokrasi yang ada. Sehingga saat ada pihak yang tidak menerima hasil Pilkada dan melayangkan gugatan itu semua dinilanya sebagai hal yang wajar dan nanti hasilnya seperti apa bias dilihat setelah putusan diberikan.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan penatapan pemenang Pilkada Sragen saat ini ditunda hingga keputusan final dari MK. Sebelum adanya putusan itu maka Penetapan tidak bias dilakukan oleh KPUD Sragen.
Sebelumnya Tim Advokasi Agus Fatchurahman-joko Suprapto mendaftarkan gugatan ke MK beberapa waktu lalu.
Gugatan itu dilayangkan untuk menguji apakah penyelenggara Pilkada di Sragen baik KPUD ataupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sudah bekerja dengan baik dan benar atau belum .
(nag)