Mabuk Tabrak Angkot, 2 Residivis Ditembak Polisi
A
A
A
SEMARANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menahan dua residivis kasus pencurian yang belasan kali beraksi di Kota Semarang.
Penangkapan ini diawali kecelakaan lalu lintas oleh salah satu pelaku yang dalam kondisi mabuk berkendara motor menabrak angkutan umum, di Kawasan Jalan Layur Kota Semarang.
Dua tersangka itu, yakni Medi Surya Atmoko (30), warga Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara dan M Purnomo (34), warga asli Kecamatan Dempet, Demak.
“Saat kecelakaan di Semarang, pada Selasa 22 Desember 2015 kemarin, Medi dalam kondisi mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/12/2015).
Insiden kecelakaan awalnya ditangani Polantas. Namun ternyata motor yang dikendarai Medi itu tak lengkap dokumennya alias bodong. Medi akhirnya mengakui jika motor yang dikendarainya adalah hasil curian.
Informasi ini ditindaklanjuti petugas reskrim. Hingga akhirnya terungkap Medi adalah spesialis pencurian sasaran rumah kos dan kios. Dari pengungkapan Medi, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Purnomo.
“Keduanya sudah melakukan pencurian di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Semarang. Bobol pintu rumah dengan linggis,” lanjut Burhanudin.
Tersangka Medi mengaku baru tiga bulan bebas penjara. Dia ditahan karena mencuri burung bersama Purnomo. Teranyar, mereka mencuri sebuah motor di Kampung Cirebonan, Kecamatan Semarang Utara, pada Selasa 22 Desember 2015.
“Kuncinya masih nempel di motor, saya curi. Kemudian bawa ke Johar,” ungkap tersangka Medi.
Tersangka Purnomo juga seorang residivis. Dia mengaku pernah dipenjara karena mencuri ponsel di Kawasan Simpanglima Semarang.
“Nyopet hape (ponsel) di Simpanglima. Ditangkap, terus dipenjara. Bebas penjara, saya mencuri lagi di beberapa tempat kos,” ungkap bapak empat anak ini.
Dua pelaku ini ditembak kakinya oleh polisi. Penetapan tersangka ini dibarengi juga dengan penyitaan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya dua motor, enam TV LCD, dua DVD player, tiga laptop, empat power amplifier, tiga mesin jackpot hingga beberapa pakaian wanita.
Mereka ditahan di Mapolrestabes Semarang dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penangkapan ini diawali kecelakaan lalu lintas oleh salah satu pelaku yang dalam kondisi mabuk berkendara motor menabrak angkutan umum, di Kawasan Jalan Layur Kota Semarang.
Dua tersangka itu, yakni Medi Surya Atmoko (30), warga Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara dan M Purnomo (34), warga asli Kecamatan Dempet, Demak.
“Saat kecelakaan di Semarang, pada Selasa 22 Desember 2015 kemarin, Medi dalam kondisi mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/12/2015).
Insiden kecelakaan awalnya ditangani Polantas. Namun ternyata motor yang dikendarai Medi itu tak lengkap dokumennya alias bodong. Medi akhirnya mengakui jika motor yang dikendarainya adalah hasil curian.
Informasi ini ditindaklanjuti petugas reskrim. Hingga akhirnya terungkap Medi adalah spesialis pencurian sasaran rumah kos dan kios. Dari pengungkapan Medi, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Purnomo.
“Keduanya sudah melakukan pencurian di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Semarang. Bobol pintu rumah dengan linggis,” lanjut Burhanudin.
Tersangka Medi mengaku baru tiga bulan bebas penjara. Dia ditahan karena mencuri burung bersama Purnomo. Teranyar, mereka mencuri sebuah motor di Kampung Cirebonan, Kecamatan Semarang Utara, pada Selasa 22 Desember 2015.
“Kuncinya masih nempel di motor, saya curi. Kemudian bawa ke Johar,” ungkap tersangka Medi.
Tersangka Purnomo juga seorang residivis. Dia mengaku pernah dipenjara karena mencuri ponsel di Kawasan Simpanglima Semarang.
“Nyopet hape (ponsel) di Simpanglima. Ditangkap, terus dipenjara. Bebas penjara, saya mencuri lagi di beberapa tempat kos,” ungkap bapak empat anak ini.
Dua pelaku ini ditembak kakinya oleh polisi. Penetapan tersangka ini dibarengi juga dengan penyitaan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya dua motor, enam TV LCD, dua DVD player, tiga laptop, empat power amplifier, tiga mesin jackpot hingga beberapa pakaian wanita.
Mereka ditahan di Mapolrestabes Semarang dan dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(san)