KPU Ajukan Kasasi di Pilkada Kota Manado

Rabu, 23 Desember 2015 - 08:08 WIB
KPU Ajukan Kasasi di...
KPU Ajukan Kasasi di Pilkada Kota Manado
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan gugatan pasangan calon Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Manado.

Sebelumnya KPU juga mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang memenangkan pasangan Donatus Nimbitkendik-Abdul Rahman, di Kabupaten Fakfak, serta pasangan Ujang Iskandar-Jawawi di Kalimantan Tengah.

Komisioner KPU Ida Budhiati memastikan memori kasasi akan segera disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera diproses. "Dalam satu dua hari ini," ujar Ida saat ditemui di Gedung Bawaslu Jalan MH Thamrin Jakarta Selasa (22/12/2015).

Menurutnya pengajuan kasasi dilakukan lantaran KPU diberi ruang oleh putusan PTTUN untuk mempersoalkannya.

Dikesempatan itu Ida juga memastikan proses kasasi untuk dua daerah lain masih berlangsung. "Masih, yang dua daerah itu kan (Kalteng dan Fakfak)," tambahnya.

Dikesempatan lain, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan PTTUN pilkada Kota Manado. "Kasasi, ya. Mereka sudah datang (KPU Kota Manado dan KPU Sulawesi Utara) untuk konsultasi pada kami," tutur Husni.

Menurut Husni ada kesamaan putusan yang membuat pihaknya bisa mengajukan kasasi atas putusan PTTUN bahwa pihaknya bisa mengajukan kasasi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)