Wow, Bule Rusia dan Ukraina Jual Diri di Bali
A
A
A
DENPASAR - Imigrasi Ngurah Rai mengungkap ada empat Warga Nagara Asing (WNA) yang terlibat prostitusi online. Empat WNA tersebut 3 di antaranya dari Rusia dan 1 orang dari negara Ukraina
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep H.A. Renung Widodo mengatakan, ke-3 WNA asal Rusia itu yakni Olga Shabaeva dengan nomor paspor 9629736, Ekaterina Gradoboeva yang memiliki nomor paspor 3767228 dan Anastasia Poludennaya dengan nomor paspor 4704631.
Sedangkan 1 orang WNA asal Ukraina atas nama Alina Bondarenko nomor paspor ES154385.
Dia menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pemantauan dan pembuntutan selama beberapa hari.
"Mereka kami tangkap pada Rabu 11 November 2015 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu Villa di daerah Seminyak," jelasnya di kantor Imigrasi, Kuta, Badung, Selasa (22/12/2015).
Dijelaskan saat petugas melakukan penggrebekan, mereka sedang mengadakan pesta.
"Ketika petugas meminta mereka untuk menunjukkan paspornya, mereka tidak dapat menunjukannya. Petugas mendapatkan barang bukti melalui telephone genggam mereka, dimana didalamnya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga dan waktu pelayanan, serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan sebagai iklan," paparnya.
Dikatakan, pada saat ditangkap Warga Negara Asing in sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Saat ini 4 Warga Negara Asing tersebut dalam pemeriksaan Imigrasi, Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi mereka ini terlibat dalam prostitusi di Bali. Mereka menarwakan diri lewat WA, ada juga media lainnya," pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep H.A. Renung Widodo mengatakan, ke-3 WNA asal Rusia itu yakni Olga Shabaeva dengan nomor paspor 9629736, Ekaterina Gradoboeva yang memiliki nomor paspor 3767228 dan Anastasia Poludennaya dengan nomor paspor 4704631.
Sedangkan 1 orang WNA asal Ukraina atas nama Alina Bondarenko nomor paspor ES154385.
Dia menjelaskan, penangkapan ini berhasil dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pemantauan dan pembuntutan selama beberapa hari.
"Mereka kami tangkap pada Rabu 11 November 2015 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu Villa di daerah Seminyak," jelasnya di kantor Imigrasi, Kuta, Badung, Selasa (22/12/2015).
Dijelaskan saat petugas melakukan penggrebekan, mereka sedang mengadakan pesta.
"Ketika petugas meminta mereka untuk menunjukkan paspornya, mereka tidak dapat menunjukannya. Petugas mendapatkan barang bukti melalui telephone genggam mereka, dimana didalamnya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga dan waktu pelayanan, serta beberapa foto tanpa busana yang dijadikan sebagai iklan," paparnya.
Dikatakan, pada saat ditangkap Warga Negara Asing in sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Saat ini 4 Warga Negara Asing tersebut dalam pemeriksaan Imigrasi, Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Jadi mereka ini terlibat dalam prostitusi di Bali. Mereka menarwakan diri lewat WA, ada juga media lainnya," pungkasnya.
(nag)