Juru Parkir Alfamart di Karawang Jual Sabu
A
A
A
KARAWANG - Seorang juru parkir Alfamart, Hendra Machmud alias Gendut (29) ditangkap petugas Polres Karawang di Dusun Sukaresmi Karawang Jaya, Desa Anggadita, Kecamatan Klari.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam saku celana," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Achmad Faisal Pasaribu, Jumat (18/12/2015).
Ditambahkan dia, penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengetahui pelaku sering menjual sabu di parkiran Alfamart.
“Laporan masyarakat ini kami tindak lanjuti. Petugas lalu mengintai pelaku di lokasi parkir. Setelah pelaku datang langsung kami sergap dan menemukan sabu di saku celananya," terangnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan malah menantang petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu siap jual di saku celananya, pelaku langsung tidak berdaya.
“Awalnya pelaku sempat menantang petugas dan menolak untuk digeledah. Namun kami memaksa dan menggeledah. Di dalam saku celana terdapat dua paket sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya bernama Ambon. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp3 juta. Kemudian dijual dengan ukuran paket kecil seharga Rp200-500 ribu.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Kami masih mencari satu teman pelaku yang bernama Ambon. Dari keterangan pelaku dia mendapatkan barang itu dari temannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di dalam sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal selama empat tahun penjara.
"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam saku celana," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Achmad Faisal Pasaribu, Jumat (18/12/2015).
Ditambahkan dia, penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengetahui pelaku sering menjual sabu di parkiran Alfamart.
“Laporan masyarakat ini kami tindak lanjuti. Petugas lalu mengintai pelaku di lokasi parkir. Setelah pelaku datang langsung kami sergap dan menemukan sabu di saku celananya," terangnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan malah menantang petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua paket sabu siap jual di saku celananya, pelaku langsung tidak berdaya.
“Awalnya pelaku sempat menantang petugas dan menolak untuk digeledah. Namun kami memaksa dan menggeledah. Di dalam saku celana terdapat dua paket sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya bernama Ambon. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp3 juta. Kemudian dijual dengan ukuran paket kecil seharga Rp200-500 ribu.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Kami masih mencari satu teman pelaku yang bernama Ambon. Dari keterangan pelaku dia mendapatkan barang itu dari temannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di dalam sel tahanan Satnarkoba Polres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal selama empat tahun penjara.
(san)