Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp3 M Diamankan Petugas
A
A
A
PADANG - Ribuan jenis dan merek obat-obatan dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya disita oleh petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sumatera Barat dari sejumlah pasar tradisional. Ditaksir, nilainya mencapai Rp3 miliar.
Obat-obatan dan kosmetik yang disita dari sejumlah pedagang di pasar tradisional di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Sumbar ini dikumpulkan dan diamankan di Kantor BPOM Sumbar di Jalan Gunung Pangilun Kota Padang, Jumat (11/12/2015).
Ribuan obat dan kosmetik berbahaya yang masih berada di dalam kardus ini disegel dan disimpan untuk segera dimusnahkan.
Di antara obat tersebut jamu dan obat kuat. Selain itu juga terdapat ribuan merek dan jenis kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya yang jika digunakan di kulit bisa mengakibatkan kanker kulit dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.
Selain melakukan penyitaan di sejumlah pasar tradisional, Balai Besar POM juga melakukan pengawasan pedagang yang berjualan secara online, yang sebagian besar produknya tidak terdaftar dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Seluruh produk obat dan kosmetik berbahaya ini berasal dari luar Provinsi Sumbar, bahkan luar negeri seperti Singapura, Taiwan, Cina, dan Malaysia. Obat-obatan dan kosmetik ilegal ini ditaksir bernilai Rp3 miliar. Sebagian banyak beredar di tengah masyarakat.
"Diharapkan kepada masyarakat agar berhati-hati untuk membeli produk obat-obatan dan kosmetik dan teliti sebelum membeli," kata Kepala Balai Besar POM Sumbar Zulkifli.
Obat-obatan dan kosmetik yang disita dari sejumlah pedagang di pasar tradisional di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Sumbar ini dikumpulkan dan diamankan di Kantor BPOM Sumbar di Jalan Gunung Pangilun Kota Padang, Jumat (11/12/2015).
Ribuan obat dan kosmetik berbahaya yang masih berada di dalam kardus ini disegel dan disimpan untuk segera dimusnahkan.
Di antara obat tersebut jamu dan obat kuat. Selain itu juga terdapat ribuan merek dan jenis kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya yang jika digunakan di kulit bisa mengakibatkan kanker kulit dan gangguan pada janin bagi ibu hamil.
Selain melakukan penyitaan di sejumlah pasar tradisional, Balai Besar POM juga melakukan pengawasan pedagang yang berjualan secara online, yang sebagian besar produknya tidak terdaftar dan mengandung bahan kimia berbahaya.
Seluruh produk obat dan kosmetik berbahaya ini berasal dari luar Provinsi Sumbar, bahkan luar negeri seperti Singapura, Taiwan, Cina, dan Malaysia. Obat-obatan dan kosmetik ilegal ini ditaksir bernilai Rp3 miliar. Sebagian banyak beredar di tengah masyarakat.
"Diharapkan kepada masyarakat agar berhati-hati untuk membeli produk obat-obatan dan kosmetik dan teliti sebelum membeli," kata Kepala Balai Besar POM Sumbar Zulkifli.
(zik)