Pilkada Ditunda, Calon Wali Kota Manado Rugi Rp1,5 M
A
A
A
MANADO - Penundaan pemilihan kepala daerah di lima daerah yang ada di Indonesia ternyata merugikan calon yang menjadi peserta pilkada. Seperti yang terjadi di Kota Manado.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Vicky Lumentut dan Mor Bastian merasa dirugikan dengan ditundanya Pilkada Kota Manado. Pasalnya biaya politik akan bertambah. Bahkan mereka sudah mengeluarkan uang untuk pembayaran saksi.
Biaya yang sudah dikeluarkan Vicky Lumentut dan Mor Bastian untuk para saksi TPS sebesar Rp1,5 miliar. Angka yang tidak sedikit.
Selain itu, pilkada di Kota Manado masih digantung oleh KPUD setempat dan mereka belum menerima secara resmi surat penundaan pilkada. Ironisnya berita tertundanya pilkada hanya mendapat informasi dari media sosial.
Tidak adanya kepastian pilkada di Kota Manado membuat bingung para pasangan calon. Namun begitu, pihaknya akan menunggu sampai minggu depan pelaksanaan pilkada sesuai pernyataan penjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Jika pada waktu yang ditentukan pilkada tidak dilaksanakan, tim hukum pasangan calon incumbent ini akan menempuh langkah hukum sesuai keinginan warga.
Penundaan pilkada ini terjadi di 5 kabupaten/kota di Indonesia. Di Kota Manado sendiri, pilkada ditunda setelah adanya surat putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan calon wali kota yang dianulir.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Vicky Lumentut dan Mor Bastian merasa dirugikan dengan ditundanya Pilkada Kota Manado. Pasalnya biaya politik akan bertambah. Bahkan mereka sudah mengeluarkan uang untuk pembayaran saksi.
Biaya yang sudah dikeluarkan Vicky Lumentut dan Mor Bastian untuk para saksi TPS sebesar Rp1,5 miliar. Angka yang tidak sedikit.
Selain itu, pilkada di Kota Manado masih digantung oleh KPUD setempat dan mereka belum menerima secara resmi surat penundaan pilkada. Ironisnya berita tertundanya pilkada hanya mendapat informasi dari media sosial.
Tidak adanya kepastian pilkada di Kota Manado membuat bingung para pasangan calon. Namun begitu, pihaknya akan menunggu sampai minggu depan pelaksanaan pilkada sesuai pernyataan penjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Jika pada waktu yang ditentukan pilkada tidak dilaksanakan, tim hukum pasangan calon incumbent ini akan menempuh langkah hukum sesuai keinginan warga.
Penundaan pilkada ini terjadi di 5 kabupaten/kota di Indonesia. Di Kota Manado sendiri, pilkada ditunda setelah adanya surat putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan calon wali kota yang dianulir.
(san)