Kapolres Dilarang Izin Sebelum Pilkada Serentak Dimulai

Sabtu, 05 Desember 2015 - 09:09 WIB
Kapolres Dilarang Izin Sebelum Pilkada Serentak Dimulai
Kapolres Dilarang Izin Sebelum Pilkada Serentak Dimulai
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut pengamanan penuh dilakukan dalam rangka Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti. Salah satunya, para Kapolres di wilayah yang menggelar Pilkada tak boleh mengajukan izin.

“Nggak ada izin – izin sampai tanggal 9 (Desember 2015), pantau wilayahnya masing – masing,” ungkap Wakil Kepala Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Musyafak di Lobi Markas Polda Jawa Tengah, Jumat (2/12/2015).

Menurut Musyafak, Kapolres sebagai pimpinan di tingkatan wilayah punya tanggung jawab besar dalam pesta demokrasi ini.

Koordinasi yang baik dan cepat dengan instansi terkait harus bisa dilakukan untuk kondusifitas wilayah.

“Polres yang daerahnya tidak menggelar pilkada, tetap siaga. Back up (bantu) wilayah polres yang terdekat,” lanjutnya.

Jenderal satu bintang itu menjelaskan, pihak Polda Jawa Tengah sendiri membantu penuh pengamanannya.

Para pejabat utama dibagi dan ditugaskan melakukan asistensi ke polres – polres yang ditunjuk, sesuai perintah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali.

Kapolda, kata Musyafak, pada Jumat mengunjungi dua polres, yakni Polres Sukoharjo dan Polres Sragen dalam rangka cek kesiapan pengamanan Pilkada serentak nanti. “Sejauh ini, situasi masih kondusif. Semua jadi prioritas pengamanan,” katanya.

Soal asistensi ke polres – polres jajaran, juga dilakukan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol A Liliek Darmanto. Liliek ditunjuk untuk melaksanakan asistensi pengamanan Pilkada di Polres Wonogiri.

Di Polres Wongiri yang dipimpin Kapolres AKBP Windro Akbar Panggabean itu, Liliek ditemani Kasubbid PID Bid Humas AKBP Iqbal dan dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah, AKBP I Nengah WD.

“Tunjuannya koordinasi dengan Kasatwil, apabila ada kendala dan tidak dapat terselesaikan, kami siap koordinasi untuk solusinya,” kata Liliek.

Di Jawa Tengah, pada 9 Desember mendatang terdapat 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada. Masing – masing; Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Boyolali.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1229 seconds (0.1#10.140)
pixels