Korban Lamborghini Maut Dapat Santunan
A
A
A
SURABAYA - Asuransi Jasa Raharja memberikan santunan Rp25 Juta kepada korban meninggal akibat insiden Lamborghini maut dan Garantie Letter sebesar Rp10 Juta kepada korban luka-luka.
Kabag Humas Jasa Raharja Jawa Timur Totok Ery Sukamto, mengatakan, santunan kematian sebesar Rp25 Juta telah diberikan kepada ahli waris korban meninggal akibat insiden Lamborghini maut.
"Santuan kematian sudah diberikan. Selanjutnya pihak Jasa Rahaja juga memberikan Garantie Letter kepada dua korban luka senilai Rp10 juta," kata Ery, Selasa (1/12/2015).
Ery menjelaskan, yang dimaksud dari Garantie Latter adalah meminta kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat untuk tidak menagih biaya selama pengobatan kepada Korban. Pihak rumah sakit diminta menagih biaya pengobatan kepada Jasa Raharja. "Penagihan itu maksimal Rp10 juta biaya perawatan selama di rumah sakit," tambah Ery.
Ery menuturkan dua korban yang dirawat di rumah sakit yakni Mujianto, pemilik warng STMJ dirawat di RS Bhayangkara Samsoeri Mertoyoso, Surabaya dan Srikanti, istri korban meninggal Kuswanto yang saat ini dirawat di RS Haji Sukolilo, Surabaya.
Lebih jauh Ery menambahkan, Garantie Letter ini juga akan diberikan kepada sejumlah korban kecelakaan yang dirawat di 105 rumah sakit yang telah menandatangai MoU Jasa Raharja. "Selanjutnya juga akan dilakukan kepada korban kecelakanan yang dirawat di 105 Rumah Sakit," pungkasnya.
Kabag Humas Jasa Raharja Jawa Timur Totok Ery Sukamto, mengatakan, santunan kematian sebesar Rp25 Juta telah diberikan kepada ahli waris korban meninggal akibat insiden Lamborghini maut.
"Santuan kematian sudah diberikan. Selanjutnya pihak Jasa Rahaja juga memberikan Garantie Letter kepada dua korban luka senilai Rp10 juta," kata Ery, Selasa (1/12/2015).
Ery menjelaskan, yang dimaksud dari Garantie Latter adalah meminta kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat untuk tidak menagih biaya selama pengobatan kepada Korban. Pihak rumah sakit diminta menagih biaya pengobatan kepada Jasa Raharja. "Penagihan itu maksimal Rp10 juta biaya perawatan selama di rumah sakit," tambah Ery.
Ery menuturkan dua korban yang dirawat di rumah sakit yakni Mujianto, pemilik warng STMJ dirawat di RS Bhayangkara Samsoeri Mertoyoso, Surabaya dan Srikanti, istri korban meninggal Kuswanto yang saat ini dirawat di RS Haji Sukolilo, Surabaya.
Lebih jauh Ery menambahkan, Garantie Letter ini juga akan diberikan kepada sejumlah korban kecelakaan yang dirawat di 105 rumah sakit yang telah menandatangai MoU Jasa Raharja. "Selanjutnya juga akan dilakukan kepada korban kecelakanan yang dirawat di 105 Rumah Sakit," pungkasnya.
(sms)