Peras Tersangka Narkoba Rp40 Juta, Aiptu BGS Dipenjara 12 Hari

Selasa, 01 Desember 2015 - 16:40 WIB
Peras Tersangka Narkoba...
Peras Tersangka Narkoba Rp40 Juta, Aiptu BGS Dipenjara 12 Hari
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam kasus pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS terhadap keluarga tersangka narkoba di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Dalam kasus itu, keluarga korban diperas Rp40 juta oleh pelaku yang merupakan anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya. Akibat perbuatannya, Aiptu BGS hanya dihukum 12 hari penjara lalu dibebaskan lagi.

"Tindakan yang diberikan Polri kepada Aiptu BGS sangat tidak adil," kata Neta, kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

Ditambahkan dia, hukuman yang diberikan Polri terhadap anak buahnya yang korup hanya 12 hari penjara dan teguran, serta penundaan pendidikan selama satu tahun, serta mengembalikan uang korban dan dimutasi ke unit Sabhara.

"Seharusnya BGS diproses ke pengadilan dan dikenakan pasal berlapis untuk kemudian dipecat dari Polri. Jika bandar narkoba dijatuhi hukuman mati, seharusnya polisi yang memeras tersangka narkoba juga dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Ditambahkan dia, kesalahan Aiptu BGS sangat berat. Dia melakukan penyalahgunaan wewenang, melakukan jual beli pasal, melakukan pemerasan, dan penipuan. Aksi pemerasan yang dilakukan Aiptu BGS, terjadi pada September 2015.

Aksi Aiptu BGS terjadi saat BGS menangkap Achmad Riyadi, di depan Apartemen Puncak Permai, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu linting ganja.

Setelah itu BGS mendekati keluarga tersangka dan mengatakan akan mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 111 dan Pasal 114 UU No 35 taun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Melalui jeratan pasal itu, tersangka bisa dikenakan hukuman sebagai pemakai dan pengedar. Apalagi tersangka sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Dari sini lah Aiptu BGS coba mengambil keuntungan.

Dengan menawarkan kepada keluarga korban membayar Rp40 juta, maka pasal yang dikenakan bisa diatur Aiptu BGS dan tersangka bisa direhabilitasi. Namun setelah membayar Rp40 juta, tersangka tetap dikenakan pasal berlapis dan tidak direhabilitasi.

Keluarga tersangka pun melapor ke Propam Polrestabes Surabaya. Sayangnya, hukuman yang diberikan Polri terhadap polisi ini sangat ringan. Lagi-lagi, Polri melindungi anak buahnya yang melakukan kejahatan terhadap masyarakat.
(san)
Berita Terkait
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Ratusan Anggota Polres...
Ratusan Anggota Polres Metro Bekasi Lakukan Tes Urine
Oknum Perwira Polisi...
Oknum Perwira Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di dalam Mobil
Nekat Selundupkan Sabu,...
Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
17 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
43 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved