Tiga Pembunuh Dibebaskan, Kompolnas Sorot Putusan Hakim
Jum'at, 27 November 2015 - 22:21 WIB
Tiga Pembunuh Dibebaskan, Kompolnas Sorot Putusan Hakim
A
A
A
SEMARANG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas tiga terdakwa pembunuhan nenek Suyati (59) warga Plombokan, Semarang Utara.
Kasus itu awalnya ditangani Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polrestabes Semarang.
“Kompolnas akan mempelajari putusan hakim untuk mengevaluasi hasil penyidikan Polri dan pembuktiannya,” ungkap Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman, kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).
Insiden bebasnya para terdakwa itu karena majelis hakim menganggap tidak ada bukti yang cukup bahwa ketiga terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Majelis itu diketuai Sigit Haryanto.
Tiga terdakwa antara lain Aji Santoso alias Kopral (18), Nor Alam (18), dan Reza Sescar Prakoso alias Bawor (19). Mereka diputus tidak bersalah dalam dua dakwaan jaksa, yakni Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Para terdakwa juga diketahui mencabut berita acara pemeriksaan kepolisian, karena dipaksa mengaku dan disiksa, serta tidak didampingi kuasa hukum selama disidik. “Kalau ada yang tidak akurat, akan kami tindaklanjuti," lanjut Hamidah.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, pihaknya tentu menunggu upaya hukum lain yang bisa diajukan jaksa. “Kan bisa kasasi, kami bisa dorong dengan bukti–bukti baru,” terangnya.
Secara umum, kata Gagas, untuk menetapkan tersangka atas suatu tindak pidana tentu melalui serangkaian mekanisme yang harus dilalui. Terutama soal alat bukti kuat untuk menjerat tersangka.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di kasur kamar rumahnya, Jalan Kampung Gondomono, Nomor 27, RT5/3, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis 26 Maret 2015 dini hari.
Awalnya para tetangga melihat ada kebakaran dari kamar itu. Ternyata, saat api dipadamkan Nenek Suyati sudah dalam posisi tewas di atas kasurnya yang terbakar. Karena merasa janggal, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Hasilnya sungguh mengejutkan, ternyata korban merupakan korban pembunuhan. Tak lama kemudian, empat pelaku ditangkap, termasuk tiga terdakwa. Namun, satu pelaku lain bernama Aris tewas ditembak polisi.
Saat itu, polisi menunjukkan aneka barang bukti, di antaranya korek api dan bensin dalam botol air mineral, termasuk gas elpiji ukuran 3kg yang diduga dicuri dari rumah korban.
Saat itu, polisi menyatakan para tersangka ini nekat membunuh korban karena ketahuan ketika hendak mencuri. Setelah dibekap bantal, kemudian korban disiram bensin dan dibakar.
Kasus itu awalnya ditangani Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satuan Reskrim) Polrestabes Semarang.
“Kompolnas akan mempelajari putusan hakim untuk mengevaluasi hasil penyidikan Polri dan pembuktiannya,” ungkap Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrachman, kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).
Insiden bebasnya para terdakwa itu karena majelis hakim menganggap tidak ada bukti yang cukup bahwa ketiga terdakwa menghilangkan nyawa orang lain. Majelis itu diketuai Sigit Haryanto.
Tiga terdakwa antara lain Aji Santoso alias Kopral (18), Nor Alam (18), dan Reza Sescar Prakoso alias Bawor (19). Mereka diputus tidak bersalah dalam dua dakwaan jaksa, yakni Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Para terdakwa juga diketahui mencabut berita acara pemeriksaan kepolisian, karena dipaksa mengaku dan disiksa, serta tidak didampingi kuasa hukum selama disidik. “Kalau ada yang tidak akurat, akan kami tindaklanjuti," lanjut Hamidah.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan, pihaknya tentu menunggu upaya hukum lain yang bisa diajukan jaksa. “Kan bisa kasasi, kami bisa dorong dengan bukti–bukti baru,” terangnya.
Secara umum, kata Gagas, untuk menetapkan tersangka atas suatu tindak pidana tentu melalui serangkaian mekanisme yang harus dilalui. Terutama soal alat bukti kuat untuk menjerat tersangka.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di kasur kamar rumahnya, Jalan Kampung Gondomono, Nomor 27, RT5/3, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, pada Kamis 26 Maret 2015 dini hari.
Awalnya para tetangga melihat ada kebakaran dari kamar itu. Ternyata, saat api dipadamkan Nenek Suyati sudah dalam posisi tewas di atas kasurnya yang terbakar. Karena merasa janggal, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Hasilnya sungguh mengejutkan, ternyata korban merupakan korban pembunuhan. Tak lama kemudian, empat pelaku ditangkap, termasuk tiga terdakwa. Namun, satu pelaku lain bernama Aris tewas ditembak polisi.
Saat itu, polisi menunjukkan aneka barang bukti, di antaranya korek api dan bensin dalam botol air mineral, termasuk gas elpiji ukuran 3kg yang diduga dicuri dari rumah korban.
Saat itu, polisi menyatakan para tersangka ini nekat membunuh korban karena ketahuan ketika hendak mencuri. Setelah dibekap bantal, kemudian korban disiram bensin dan dibakar.
(san)