Bunuh Istri yang Hamil 8 Bulan, Suami di Bali Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 11 April 2023 - 01:15 WIB
loading...
Putu Ardika (42) dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (10/4/2023). Dia divonis penajra terkait pembunuh istrinya, Luh Suteni yang hamil delapan bulan. Foto ilsutrasi
A
A
A
DENPASAR - Putu Ardika (42) dijatuhi vonis 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin (10/4/2023). Dia divonis penajra terkait pembunuh istrinya, Luh Suteni (42) yang hamil delapan bulan.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta. Baca juga: Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Dimakamkan
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan Ardika di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, 28 Oktober 2022 silam. Dia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher istrinya sampai lemas.
"Perbuatan terdakwa sangat tidak berperikemanusiaan karena dilakukan terhadap istri dan janin yang ada dalam kandungan," kata Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta. Baca juga: Tangis Keluarga Pecah saat Jenazah Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet Dimakamkan
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan Ardika di rumahnya di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, 28 Oktober 2022 silam. Dia mendekap mulut dan hidung, serta mencekik leher istrinya sampai lemas.
Lihat Juga :