Siswa SMA Menjambret untuk Berfoya-foya

Jum'at, 27 November 2015 - 04:01 WIB
Siswa SMA Menjambret...
Siswa SMA Menjambret untuk Berfoya-foya
A A A
SURABAYA - Meski masih duduk di kelas XII SMA, PR (18), sudah terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Dia tergabung dalam kelompok jambret bersama dengan tiga orang rekannya, yaitu NH (20), BAP (20), dan BBP (20).

Aksi empat penjambret ini terhenti begitu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus mereka. Awal terkuaknya komplotan jambret jalanan ini berdasarkan dari laporan korban Winarni (26), warga Tambakrejo.

Winarni menjadi korban aksi kejahatan empat anak muda ini saat melintas di Jalan Dupak. Tiba tiba, motornya dipepet dua orang berboncengan sepeda motor, kemudian tasnya dirampas.

Saat itu, Winarni sempat berusaha mempertahankan tasnya, namun dia yang mengendarai sepeda motor malah menjadi oleng, hingga akhirnya terjatuh. Akibatnya, Winarni mengalami luka- luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan laporan itu, serta ciri-ciri pelaku seperti yang diungkapkan saksi, polisi berusaha melacak kebedaraan para pelaku. Akhirnya polisi berhasil melihat keempat pelaku itu keluar dari sarangnya dan hendak beraksi lagi.

"Kami mendapat ciri-ciri pelaku, anggota menelusuri lokasi dan menemukan keempat tersangka di Jalan Dupak yang akan melakukan aksi lagi," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ade Waroka.

PR yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional terpaksa meringkuk di dalam tahanan. Masa depannya makin suram bersama dengan ketiga rekannya.

PR mengaku bahwa dia hanya bertugas menghalang-halangi korban sehingga NH dan BAP bisa beraksi merampas tas korban.

Dalam menjalankan tugas sebagai pengadang, PR melakukannya dengan BBP. Bahkan, jika ada warga atau pengendara lain yang hendak mengejar NH dan BAP ketika beraksi, PR dan BBP juga bertugas menghambat laju motor warga yang mengejar. Dengan demikian, dua rekannya bisa kabur dengan mudah.

Selama ini, hasil kejahatannya dibagi selanjutnya digunakan untuk foya- foya. "Hasil kita bagi dan ada yang buat foya-foya," kata PR.

Atas perbuatan tersebut, mereka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

PILIHAN:

Aniaya Anak hingga Tewas, Ibu Muda di Batam Dijerat Pasal Berlapis
(zik)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
2 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
4 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
4 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
4 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
5 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved