Keroyok Keponakan, Pengusaha Batu Bata Ditangkap Polisi

Senin, 23 November 2015 - 11:00 WIB
Keroyok Keponakan, Pengusaha Batu Bata Ditangkap Polisi
Keroyok Keponakan, Pengusaha Batu Bata Ditangkap Polisi
A A A
TULUNGAGUNG - Sugeng Pribadi (45) pengusaha batu bata asal Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.

Ia dilaporkan melakukan tindak penganiayaan oleh Agung Wahyudi (22) warga Desa Ariyojeding, Kecamatan Rejotangan yang tak lain keponakanya sendiri.

Akibat perbuatan kasarnya, Agung mengalami luka robek pada bagian bibir, hidung, pelipis dan bagian belakang kepala.

Menurut keterangan Kapolsek Rejotangan AKP Alpho Gohan, penganiyaan itu dilakukan bersama Jamin Kurniawan (37) pekerjanya asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. "Kedua terlapor sudah ditangkap," ujar Alpho kepada wartawan.

Aksi kekerasan itu berawal dari buah pisang dan kelapa. Korban yang hendak mengunduh pisang dan kelapa melihat pelaku Sugeng telah mengambilnya terlebih dahulu. Padahal tanaman tersebut tumbuh di kebun milik almarhum orang tua korban.

Adu mulut pun tak terelakkan. Korban yang sudah gregetan juga mengungkit usaha batu bata milik pelaku yang berada di lahan milik orang tua korban.

Sebab beberapa kali diingatkan untuk memindahkan usahanya terlapor memilih bersikap cuek tidak mendengarkan. "Karena saking marahnya korban diam-diam merobohkan susunan batu bata milik terlapor," terang Alpho.

Melihat hasil pekerjaanya telah dirusak, Sugeng naik pitam. Bersama beberapa teman dan pekerjanya ia mendatangi rumah korban.

Melihat itu korban ketakutan. Ia berusaha kabur dengan menyelinap, namun diketahui dan tertangkap. Korban dihakimi ramai-ramai.

Tidak puas dengan bogem mentah, Sugeng menghantamkan batu bata ke bagian kepala korban. Terbawa situasi panas Jamin ikut ikutan menyarangkan pukulan.

Menurut Alpho kedua pelaku ditangkap selang satu jam dari aksi penganiayaan yang dilakukan. Saat ini aparat kepolisian masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dilapangan.

"Dalam kasus ini kedua terlapor dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara Agung mengaku tidak menyangka kalau bakal dikeroyok ramai ramai. Hal itu mengingat dirinya dengan terlapor masih kerabat dekat. "Dalam masalah ini kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)