Penadah Motor Curian Dibekuk
A
A
A
TULUNGAGUNG - SW (34), penadah motor curian asal Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung dibekuk aparat kepolisian setempat.
Dari tangan SW, petugas mengamankan sembilan unit motor hasil kejahatan. "Pelaku kita tangkap di rumah kosnya di wilayah Ngunut," ujar Kasat Reskrim AKP Andria D Putra kepada wartawan, Jumat (20/11/2015).
Dari pemeriksaan SW terungkap bahwa sembilan unit motor itu hasil kejahatan AT (26), warga Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan OS (31), warga Desa Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kabupaten Blitar.
Sembilan unit motor itu di antaranya jenis Yamaha Vega dan Honda Vario. AT dan OS adalah pelaku kejahatan di 26 TKP wilayah hukum Tulungagung, Blitar, dan Kediri. Keduanya diringkus di rumah kos di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
Menurut Andria, tersangka SW membeli barang hasil kejahatan Rp1.200.000 per unit. Kemudian ia jual lagi Rp1.850.000 hingga Rp2 juta.
"Hasil curian itu dijual di wilayah Blitar Selatan, Pucanglaban, dan semua daerah pegunungan. Keuntungan penadah per unit Rp500.000-Rp800.000 per unit," jelasnya.
Penyidik terus mengembangkan kasus kejahatan. Sebab tidak tertutup kemungkinan para pelaku yang tertangkap terkait dengan jaringan yang lebih besar.
"Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4-7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, pelaku SW mengaku terpaksa melakukan aktivitas sebagai penadah hasil kejahatan. Ia beralasan terbentur kebutuhan hidup. "Saya menyesal melakukan ini semua," ujarnya.
Dari tangan SW, petugas mengamankan sembilan unit motor hasil kejahatan. "Pelaku kita tangkap di rumah kosnya di wilayah Ngunut," ujar Kasat Reskrim AKP Andria D Putra kepada wartawan, Jumat (20/11/2015).
Dari pemeriksaan SW terungkap bahwa sembilan unit motor itu hasil kejahatan AT (26), warga Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan OS (31), warga Desa Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kabupaten Blitar.
Sembilan unit motor itu di antaranya jenis Yamaha Vega dan Honda Vario. AT dan OS adalah pelaku kejahatan di 26 TKP wilayah hukum Tulungagung, Blitar, dan Kediri. Keduanya diringkus di rumah kos di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan.
Menurut Andria, tersangka SW membeli barang hasil kejahatan Rp1.200.000 per unit. Kemudian ia jual lagi Rp1.850.000 hingga Rp2 juta.
"Hasil curian itu dijual di wilayah Blitar Selatan, Pucanglaban, dan semua daerah pegunungan. Keuntungan penadah per unit Rp500.000-Rp800.000 per unit," jelasnya.
Penyidik terus mengembangkan kasus kejahatan. Sebab tidak tertutup kemungkinan para pelaku yang tertangkap terkait dengan jaringan yang lebih besar.
"Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4-7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, pelaku SW mengaku terpaksa melakukan aktivitas sebagai penadah hasil kejahatan. Ia beralasan terbentur kebutuhan hidup. "Saya menyesal melakukan ini semua," ujarnya.
(zik)