Sempat Duel, Polisi Ringkus Bandit Kambuhan
A
A
A
BANDUNG - Perkelahian hebat terjadi antara polisi dan dua pelaku pencurian di Villa Merah, Kelurahan Pasir Biru, Cibiru, Kota Bandung.
Sempat terjadi jual beli pukulan, akhirnya polisi berhasil meringkus saha stu dua bandit kambuhan berinisial L (28). Sementera rekannya Y (37) berhasil melarikan diri, namun berhasil ditangkap kemudian.
Penangkapan dua orang pelaku ini dilakukan oleh aparat setelah sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang mencurigakan di sekitar Vila merah.
Petugas pun kemudian melakukan patroli, saat itu pelaku yang usai melakukan aksinya tersebut berusaha kabur, namun petugas yang tengah melakukan patroli menemukan kedua pelaku di daerah Bundaran Cibiru, pada Sabtu 14 November 2015 lalu sekitar pukul 00.30 dini hari.
"Salah satu anggota terlibat berkelahi dengan pelaku karena berontak saat akan ditangkap," kata Kanitreskrim Polsek Panyileukan AKP Syahroni.
Pelaku L yang merupakan warga asal Cianjur ini akhirnya berhasil ditangkap, namun salah satu pelaku yakni Y yang merupakan warga Parakan muncang ini berhasil melarikan diri.
Polisi tak habis akal, dengan mencarinya di tempat persembunyiannya. "Y kita tangkap di Rancakalong, Sumedang setelah 10 hari melakukan pengembangan," katanya.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua (R2) merek Kawasaki Ninja RR bernopol D 2321 ZAZ berikut dua kunci jenis leter T dan Y serta dua mata kuncinya.
"Kedua pelaku adalah residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan keduanya merupakan pencuri lintas daerah," ujarnya,
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah mendekam di Polsek Panyileukan itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sempat terjadi jual beli pukulan, akhirnya polisi berhasil meringkus saha stu dua bandit kambuhan berinisial L (28). Sementera rekannya Y (37) berhasil melarikan diri, namun berhasil ditangkap kemudian.
Penangkapan dua orang pelaku ini dilakukan oleh aparat setelah sebelumnya mendapatkan informasi adanya orang mencurigakan di sekitar Vila merah.
Petugas pun kemudian melakukan patroli, saat itu pelaku yang usai melakukan aksinya tersebut berusaha kabur, namun petugas yang tengah melakukan patroli menemukan kedua pelaku di daerah Bundaran Cibiru, pada Sabtu 14 November 2015 lalu sekitar pukul 00.30 dini hari.
"Salah satu anggota terlibat berkelahi dengan pelaku karena berontak saat akan ditangkap," kata Kanitreskrim Polsek Panyileukan AKP Syahroni.
Pelaku L yang merupakan warga asal Cianjur ini akhirnya berhasil ditangkap, namun salah satu pelaku yakni Y yang merupakan warga Parakan muncang ini berhasil melarikan diri.
Polisi tak habis akal, dengan mencarinya di tempat persembunyiannya. "Y kita tangkap di Rancakalong, Sumedang setelah 10 hari melakukan pengembangan," katanya.
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua (R2) merek Kawasaki Ninja RR bernopol D 2321 ZAZ berikut dua kunci jenis leter T dan Y serta dua mata kuncinya.
"Kedua pelaku adalah residivis kambuhan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan keduanya merupakan pencuri lintas daerah," ujarnya,
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang telah mendekam di Polsek Panyileukan itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nag)