Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi

Kamis, 19 November 2015 - 03:16 WIB
Komplotan Penjual Satwa...
Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku yang menjual hewan langka. Dalam melakukan penjualan, komplotan ini menggunakan media sosial.

"Enam pelaku berhasil kita tangkap dengan rentang waktu 12-16 November. Tersangka diduga melakukan perniagaan hewan langka dalam keadaan hidup," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Rabu (18/11/2015).

Beberapa hewan langka yang diperdagangkan pelaku seperti macan dahan, beruang madu, burung cendrawasih dan owa sumatera. Umumnya, hewan-hewan ini diambil dari wilayah Sumatera maupun Papua. "Mereka menawarkan lewat media sosial, sehingga jangkauan penjualannya cukup luas," tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menuturkan, penangkapan pertama terjadi pada 5 November di wilayah Pasar Jaya, Jakarta Selatan. Tim ini awalnya menciduk empat orang pelaku yang sedang bertransaksi jual beli macan dahan, masing-masing YAM (Warga Negara Libya sebagai pembeli), DA (pemilik satwa dan penjual), JA (perantara dan penjual) serta MS (petugas karantina bandara Soekarno Hatta) yang berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan satwa langka yang dilindungi ke luar negeri.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu pihak-pihak yang masih berhubungan dengan empat tersangka sebelumnya. Pada 10 November, petugas menangkap BW yang berperan sebagai maketing penjualan di Batam serta NKW di pasar burung di Jakarta Timur.

"Beruang madu ini dijual dengan harga Rp75 juta, macan dahan Rp65 juta. Hewan-hewan ini diambil dari Sumatera atau Papua," tuturnya

Sejumlah hewan yang dijualbelikan turut disita oleh petugas seperti satu ekor macan dahan, dua owa sumatera, satu ekor beruang madu, serta empat ekor burung cendrawasih.

Hewan-hewan ini akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) DKI Jakarta untuk mendapatkan perwatan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Transaksi Jual Beli...
Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan
Jual 6 Burung Beo Nias...
Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Petugas Kapal Pelni...
Petugas Kapal Pelni Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Papua
Sindikat Perdagangan...
Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Gagal Diselundupkan,...
Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Terkini
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
5 menit yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
18 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
39 menit yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
1 jam yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
2 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved