Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi

Kamis, 19 November 2015 - 03:16 WIB
Komplotan Penjual Satwa...
Komplotan Penjual Satwa Langka Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku yang menjual hewan langka. Dalam melakukan penjualan, komplotan ini menggunakan media sosial.

"Enam pelaku berhasil kita tangkap dengan rentang waktu 12-16 November. Tersangka diduga melakukan perniagaan hewan langka dalam keadaan hidup," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal, Rabu (18/11/2015).

Beberapa hewan langka yang diperdagangkan pelaku seperti macan dahan, beruang madu, burung cendrawasih dan owa sumatera. Umumnya, hewan-hewan ini diambil dari wilayah Sumatera maupun Papua. "Mereka menawarkan lewat media sosial, sehingga jangkauan penjualannya cukup luas," tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono menuturkan, penangkapan pertama terjadi pada 5 November di wilayah Pasar Jaya, Jakarta Selatan. Tim ini awalnya menciduk empat orang pelaku yang sedang bertransaksi jual beli macan dahan, masing-masing YAM (Warga Negara Libya sebagai pembeli), DA (pemilik satwa dan penjual), JA (perantara dan penjual) serta MS (petugas karantina bandara Soekarno Hatta) yang berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan satwa langka yang dilindungi ke luar negeri.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu pihak-pihak yang masih berhubungan dengan empat tersangka sebelumnya. Pada 10 November, petugas menangkap BW yang berperan sebagai maketing penjualan di Batam serta NKW di pasar burung di Jakarta Timur.

"Beruang madu ini dijual dengan harga Rp75 juta, macan dahan Rp65 juta. Hewan-hewan ini diambil dari Sumatera atau Papua," tuturnya

Sejumlah hewan yang dijualbelikan turut disita oleh petugas seperti satu ekor macan dahan, dua owa sumatera, satu ekor beruang madu, serta empat ekor burung cendrawasih.

Hewan-hewan ini akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) DKI Jakarta untuk mendapatkan perwatan lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Transaksi Jual Beli...
Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan yang Dilindungi Digagalkan
Jual 6 Burung Beo Nias...
Jual 6 Burung Beo Nias di Media Sosial, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polisi
Sindikat Perdagangan...
Sindikat Perdagangan 4.228 Ekor Burung Ilegal Asal Kalimantan Dibongkar
Petugas Kapal Pelni...
Petugas Kapal Pelni Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar dari Papua
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Gagal Diselundupkan,...
Gagal Diselundupkan, 587 Ekor Burung Ilegal Diamankan di Pelabuhan Bakauheni
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
9 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
9 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
10 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
11 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
11 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
12 jam yang lalu
Infografis
3 Mineral Langka Ukraina...
3 Mineral Langka Ukraina Termahal Ingin Direbut Paksa AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved