Sortir Surat Suara, KPU Rekrut 15 Orang Penyandang Disabilitas

Rabu, 18 November 2015 - 03:00 WIB
Sortir Surat Suara,...
Sortir Surat Suara, KPU Rekrut 15 Orang Penyandang Disabilitas
A A A
BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul merekrut 100 orang pekerja untuk melakukan penyortiran surat suara.

Dimana 100 orang tersebut akan dibagi dalam 20 kelompok, tiga kelompok di antaranya berasal dari penyandang disabilitas. Perekrutan tiga kelompok atau sekitar 15 orang penyandang disabilitas tersebut merupakan bentuk kepedulian KPU Bantul.

Komisioner KPU Bantul Divisi Logistik dan Keuangan, Didik Joko Nugroho mengatakan, surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang rencananya akan datang Rabu (18/11/2015.

Setelah sampai di Kantor KPU Bantul, pihaknya akan segera melakukan penyortiran dan pelipatan. "Kami akan kebut selama tiga hari, atau sampai tanggal 21 November 2015 mendatang," tuturnya, Selasa (17/11/2015).

Dalam waktu tiga hari, ia akan mengerahkan setidaknya 100 orang tenaga lepas dengan sistem target pelipatan.

Sebagian besar tenaga penyortiran dan pelipatan tersebut berasal dari tenaga-tenaga berpengalaman yang pernah melakukan pekerjaan yang sama ketika hajatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan juga Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dikatakan, pihaknya perlu merekrut 100 orang tenaga lepas, sebab beban surat suara yang harus disortir dan dilipat cukup banyak.

Pada hajatan Pilkada ini, pihaknya harus menyelesaikan penyortiran dan pelipatan terhadap surat suara sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 % surat suara tambahan.

"DPT kita 691.445 ditambah 2,5% jadi 710.656 buah. Selain itu masih ada lagi surat suara untuk pemilihan ulang sebanyak 2.000 buah," tambahnya.

Perekrutan penyandang disabilitas ini menurutnya sebagai bentuk dari kewajiban KPU terhadap masyarakat.

Pihaknya ingin agar penyandang disabilitas selalu terlibat dalam setiap tahapan Pilkada termasuk dalam penyusunan atau penyortiran surat suara ini. Di samping nanti mereka juga harus dijamin hak pilihnya ketika pencoblosan nanti.

Setelah penyortiran dan pelipatan, jika nanti diketemukan surat suara yang rusak dan jumlahnya kurang, maka pihaknya akan meminta pengganti kepada perusahaan percetakan surat suara dari Surabaya ini.

Untuk mengganti surat suara yang rusak atau menambah kekurangannya, pihaknya akan memberi kepada perusahaan pencetak selama tiga hari.

"Kalau lebih nanti akan dimusnahkan. Tetapi yang rusak atau kurang harus diganti. Maksimal tanggal 24 November harus selesai," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.24)