Jualkan Sabu Narapidana, Sipir Lapas Dibekuk Polisi

Senin, 16 November 2015 - 09:55 WIB
Jualkan Sabu Narapidana, Sipir Lapas Dibekuk Polisi
Jualkan Sabu Narapidana, Sipir Lapas Dibekuk Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Yuliza Amri, alias Ujang (52) yang juga sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi Dibekuk Polisi.

Warga kelurahan tengah sawah belakang penjara lama kota Bukititnggi ini dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu diringkus di Jala Raya Bukittinggi-Baso Kabuaten Agam.

Dari jok tengah dalam mobil Pikap yang dikendarai tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dua paket sedang.

Berdasarkan pengakuan tersangka ujang ini, polisi langsung bergerak ke Lapas tempat tersangka bekerja karena menurut tersangka sabu yang ada padanya merupakan milik salah seorang narapidana penghuni kamar Blok C.

Dan dari dalam Lapas polisi menangkap Rezky Ferwandes, warga Lubuk Lintah Kota padang yang diduga sebagai bandar sabu-sabu.

Saat ditangkap tersangka napi ini baru menjalani hukuman 10 bulan penjara karena terbukti sebagai bandar narkoba dengan vonis hukman 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Eko Sulistyo menyebutkan tersangka oknum sipir ini berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Barang bukti sabu berasal dari Lapas di Biaro, dalam pengakuannya tersangka sebagai pegawai Lapas, dia mengedarkan keluar Lapas karena diminta tolong oleh narapida," ujar Eko.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6988 seconds (0.1#10.140)