Kasus Predator Anak di Kediri Kembali Bergulir
A
A
A
KEDIRI - Proses hukum kasus pencabulan anak di Kediri, Jawa Timur, terus bergulir. Usai dibebaskan dan ditangkap kembali pada 10 November 2015, pelaku yang merupakan pengusaha kontraktor berinisial SS kembali menjalankan pemeriksaan.
Kepolisian berencana akan melanjutkan kasus tersebut ke Kejaksaan Kota Kediri karena berkas sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri. Berkas tersebut mengalami perbaikan hingga empat kali hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan KUHP Pasal 84 ayat 2, peradilan bisa dilakukan sesuai dengan domisili saksi dan korban berada. Dalam hal ini, Kediri Kota dengan mengacu asas peradilan yang berbunyi biaya murah, cepat, dan biaya ringan.
Sementara itu, pengacara korban, Ander Sumiwi mengatakan, pihaknya kecewa dan terkejut ketika SS dilepaskan dengan alasan polisi belum mampu melengkapi berkas hingga tersangka masa tahanan. Apalagi begitu dilepas tiba–tiba ditangkap kembali.
Ander mengatakan, jika polisi sudah berani menangkap dan menetapkan penahanan, artinya sudah cukup kuat untuk melanjutkan kasus yang ditangani. Tetapi dalam kasus besar yang melibatkan banyak korban, posisi malah bersikap mengambang.
Apalagi saat pembebasan tahanan itu Ander sebagai penasehat hukum korban tidak diberitahu. Hal ini sangat mengecewakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai dibebaskan demi hukum SS yang juga pengusaha kontraktor di Kediri kembali diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota. Dia diamankan atas tuduhan yang sama dengan tiga korban baru.
Kepolisian berencana akan melanjutkan kasus tersebut ke Kejaksaan Kota Kediri karena berkas sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Kediri. Berkas tersebut mengalami perbaikan hingga empat kali hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan KUHP Pasal 84 ayat 2, peradilan bisa dilakukan sesuai dengan domisili saksi dan korban berada. Dalam hal ini, Kediri Kota dengan mengacu asas peradilan yang berbunyi biaya murah, cepat, dan biaya ringan.
Sementara itu, pengacara korban, Ander Sumiwi mengatakan, pihaknya kecewa dan terkejut ketika SS dilepaskan dengan alasan polisi belum mampu melengkapi berkas hingga tersangka masa tahanan. Apalagi begitu dilepas tiba–tiba ditangkap kembali.
Ander mengatakan, jika polisi sudah berani menangkap dan menetapkan penahanan, artinya sudah cukup kuat untuk melanjutkan kasus yang ditangani. Tetapi dalam kasus besar yang melibatkan banyak korban, posisi malah bersikap mengambang.
Apalagi saat pembebasan tahanan itu Ander sebagai penasehat hukum korban tidak diberitahu. Hal ini sangat mengecewakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai dibebaskan demi hukum SS yang juga pengusaha kontraktor di Kediri kembali diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota. Dia diamankan atas tuduhan yang sama dengan tiga korban baru.
(san)