Laporkan Kepala BPK, Haji Lulung Sebut ICW Tendensius
Kamis, 12 November 2015 - 14:50 WIB
Laporkan Kepala BPK, Haji Lulung Sebut ICW Tendensius
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham 'Lulung' Lunggana mempertanyakan independensi dari Indonesian Corruption Watch (ICW).
Hal ini terkait aksi ICW yang melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN ke majelis kehormatan kode etik BPK terkait dugaan menyalahgunakan wewenang.
Sebelumnya EDN menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur
"Tendensius dan tidak independen, ada apa ICW, ICW tidak lagi jadi harapan masyarakat Jakarta, masyarakat Indonesia," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).
Lebih lanjut salah satu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menyebut seharusnya ICW kembali kepada dasar dibangunnya lembaga yang menyoroti soal korupsi ini. (Baca: Di Kantor BPK, DPRD DKI Berdoa Ahok Diperiksa KPK)
"ICW taubat, taubat ICW. Balik lagi ke asal muasal. Saya hormat sekali dengan Teten Masduki, dia kan pendiri ICW. Saya sangat apresiasi dengan beliau. Yang sekarang-sekarang ini, tidak independen. Suruh taubatlah, independenlah. Kan ICW jadi harapan masyarakat," tukasnya. (Baca juga: Ditantang Ahok, Ini Jawaban Ketua BPK DKI)
Sebelumnya, Divisi Investigasi Febri Hendri mengungkapkan kecurigaan ICW berawal pada 2005, ketika lahan seluas 9.618 meter persegi itu dibeli EDN dari warga di sana. Saat itu, EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.
Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI menolak tawaran itu karena lahan itu dalam status sengketa.
Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
PILIHAN:
Ahok: Perawat Kurang Senyum Siap-siap Diganti
Sebarkan Video Porno Mantan Kekasih, Warga Singapura Diringkus
Hal ini terkait aksi ICW yang melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN ke majelis kehormatan kode etik BPK terkait dugaan menyalahgunakan wewenang.
Sebelumnya EDN menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur
"Tendensius dan tidak independen, ada apa ICW, ICW tidak lagi jadi harapan masyarakat Jakarta, masyarakat Indonesia," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).
Lebih lanjut salah satu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini menyebut seharusnya ICW kembali kepada dasar dibangunnya lembaga yang menyoroti soal korupsi ini. (Baca: Di Kantor BPK, DPRD DKI Berdoa Ahok Diperiksa KPK)
"ICW taubat, taubat ICW. Balik lagi ke asal muasal. Saya hormat sekali dengan Teten Masduki, dia kan pendiri ICW. Saya sangat apresiasi dengan beliau. Yang sekarang-sekarang ini, tidak independen. Suruh taubatlah, independenlah. Kan ICW jadi harapan masyarakat," tukasnya. (Baca juga: Ditantang Ahok, Ini Jawaban Ketua BPK DKI)
Sebelumnya, Divisi Investigasi Febri Hendri mengungkapkan kecurigaan ICW berawal pada 2005, ketika lahan seluas 9.618 meter persegi itu dibeli EDN dari warga di sana. Saat itu, EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.
Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI menolak tawaran itu karena lahan itu dalam status sengketa.
Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
PILIHAN:
Ahok: Perawat Kurang Senyum Siap-siap Diganti
Sebarkan Video Porno Mantan Kekasih, Warga Singapura Diringkus
(ysw)