Sejam Diperiksa, Mantan Kadispora Serang Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 12 November 2015 - 09:52 WIB
Sejam Diperiksa, Mantan Kadispora Serang Dijebloskan ke Penjara
A
A
A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Toha Sobirin hari ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Toha dinilai korupsi anggaran alat olahraga tahun 2013 senilai Rp2,1 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan mengungkapkan, tersangka ditahan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Penahanan sudah memenuhi syarat, beliau sehat. Tidak ada kendala, kami tahan untuk mempermudah jalannya persidangan,” kata Sandi, kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).
Pada kasus tersebut, Toha berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 31 tahun 1999 tentang Perubahan Tipikor jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
“Ancaman hukum pidananya lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Tersangka yang pernah menjabat sebagai staff ahli Wali Kota Serang tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Serang selama satu jam. "Kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, sambil menunggu jadwal sidang," ungkapnya.
Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Toha tidak dapat memberikan pernyataan.
Seperti diketahui, Toha Sobirin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten pada 27 Maret 2015. Berkasnya baru dirampungkan saat ini. Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Banten juga melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ditetapkan dua orang tersangka lainnya. Kedua orang itu adalah Andi Heryanto selaku Ketua Pokja ULP Kota Serang yang saat ini menjabat sebagai Kabag Aset pada Setda Kota Serang dan M Nurdin Aprizal selaku Direktur CV Viepart Mediatama.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan mengungkapkan, tersangka ditahan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Penahanan sudah memenuhi syarat, beliau sehat. Tidak ada kendala, kami tahan untuk mempermudah jalannya persidangan,” kata Sandi, kepada wartawan, Kamis (12/11/2015).
Pada kasus tersebut, Toha berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 31 tahun 1999 tentang Perubahan Tipikor jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
“Ancaman hukum pidananya lebih dari lima tahun,” jelasnya.
Tersangka yang pernah menjabat sebagai staff ahli Wali Kota Serang tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Serang selama satu jam. "Kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, sambil menunggu jadwal sidang," ungkapnya.
Sementara itu, saat dibawa menuju mobil tahanan, Toha tidak dapat memberikan pernyataan.
Seperti diketahui, Toha Sobirin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten pada 27 Maret 2015. Berkasnya baru dirampungkan saat ini. Dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Banten juga melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, ditetapkan dua orang tersangka lainnya. Kedua orang itu adalah Andi Heryanto selaku Ketua Pokja ULP Kota Serang yang saat ini menjabat sebagai Kabag Aset pada Setda Kota Serang dan M Nurdin Aprizal selaku Direktur CV Viepart Mediatama.
(san)