Korupsi, Mantan Pejabat PU Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 11 November 2015 - 09:54 WIB
Korupsi, Mantan Pejabat...
Korupsi, Mantan Pejabat PU Kota Cilegon Dijebloskan ke Penjara
A A A
SERANG - Jhony Husban, tersangka korupsi pembangunan tiang pancang Pelabuhan Dermaga Kubangsari, Kota Cilegon tahun 2009 senilai Rp49,1 miliar akhirnya ditahan.

“Iya sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas untuk tersangka Jhony Husban kasus korupsi Kubangsari," ujar Kasi Intel Kejari Cilegon Deji Permana saat dihubungi wartawan, Rabu (11/11/2015).

Penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon tersebut setelah tim penyidik Kejati Banten yang diketuai oleh Fajar Hermanto melimpahkan berkas tahap II ke Kejari Cilegon.

Jhony Husban ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 24 Juni 2015 yang lalu setelah penyidik Kejati menemukan dua alat bukti. Selain itu penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Wali Kota Cilegon TB Aat Syafaat di Lapas Klas IA Serang.

Lebih lanjut Deji mengungkapkan, tersangka lainnya yang sudah ditetapkan Kejati yakni Direktur PT Galih Medan Perkasa Supadi. Namun berkasnya belum dilimpahkan oleh penyidik Kejati Banten lantaran belum selesai. "Cuma satu berkas untuk Jhony Husban," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi Kubangsari sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, mantan Wali Kota Cilegon TB Aat Syafaat divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Selain divonis tiga tahun enam bulan penjara, Aat Syafaat juga diwajibkan membayar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp7,5 miliar.

Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhony Husban selaku PPK proyek tersebut, dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP).
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)