Jual Sabu di Depan Masjid, Asep Dibekuk Polisi Karawang
A
A
A
KARAWANG - Peredaran narkoba di Karawang mulai memprihatinkan. Para bandar sabu di wilayah ini mulai berani tampil terang-terangan. Bahkan, mereka tidak segan melakukan transaksi di depan masjid.
Seperti dilakukan Asep Saepudin. Warga Dusun Krajan I, Desa Lemahabang, Wadas, Kecamatan Lemahabang ini nekat menjual sabu di pekarangan parkir Masjid Al Jihad, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui di halaman parkir masjid Al Jihad sering digunakan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Selasa (9/11/2015).
Ditambahkan dia, berdasarkan laporan itu polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan seperti menunggu seseorang. Pria itu adalah Asep.
“Lalu kami melakukan penggeledahan dan ditemukan dua plastik bening berisikan sabu seberat satu gram. Kami juga mengamankan HP. Petugas lalu menginterogasi pelaku,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari membeli seharga Rp1,5 juta dari seorang warga di Karawang. Sabu itu lalu dijual kembali dengan cara diecer.
“Pemasoknya masih kami lakukan pengejaran dan dalam penyelidikan petugas. Sekarang tersangka sudah menghuni tahanan Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka merupakan debt collector di salah satu perusahaan leasing. Modus yang digunakan tersangka menjual sabua adalah melalui pesan singkat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya.
Seperti dilakukan Asep Saepudin. Warga Dusun Krajan I, Desa Lemahabang, Wadas, Kecamatan Lemahabang ini nekat menjual sabu di pekarangan parkir Masjid Al Jihad, Kelurahan Karangpawitan, Karawang Barat.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui di halaman parkir masjid Al Jihad sering digunakan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Ahmad Faisal Pasaribu, Selasa (9/11/2015).
Ditambahkan dia, berdasarkan laporan itu polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan seperti menunggu seseorang. Pria itu adalah Asep.
“Lalu kami melakukan penggeledahan dan ditemukan dua plastik bening berisikan sabu seberat satu gram. Kami juga mengamankan HP. Petugas lalu menginterogasi pelaku,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari membeli seharga Rp1,5 juta dari seorang warga di Karawang. Sabu itu lalu dijual kembali dengan cara diecer.
“Pemasoknya masih kami lakukan pengejaran dan dalam penyelidikan petugas. Sekarang tersangka sudah menghuni tahanan Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Diketahui, tersangka merupakan debt collector di salah satu perusahaan leasing. Modus yang digunakan tersangka menjual sabua adalah melalui pesan singkat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya.
(san)