Kejari Yogyakarta Tolak Tangguhkan Penahanan SGW

Sabtu, 07 November 2015 - 18:19 WIB
Kejari Yogyakarta Tolak...
Kejari Yogyakarta Tolak Tangguhkan Penahanan SGW
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan Sigit Giri Wibowo (SGW), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY tahun 2013-2014.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Yogyakarta Aji Prasetya mengatakan, pihaknya memakai alasan dan pertimbangan subjektif serta objektif dalam melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap SGW.

"Tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun dan kerugian keuangan negara juga belum dipulihkan," kata Aji, Sabtu (7/11/2015).

Selain itu, SGW juga diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dan sudah beberapa waktu tidak masuk kerja. Sehingga, Kejari juga khawatir SGW akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidananya.

"Tersangka ini sudah empat bulan juga tidak masuk kerja. Penyidik khawatir tersangka tidak kooperatif," imbuh Aji.

Diketahui, SGW merupakan PNS di bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober lalu dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Wirogunan Yogyakarta.

Ketika itu, saat diperiksa penyidik, status SGW masih sebagai saksi. Tapi dari hasil pemeriksaan, alat bukti, dan gelar perkara bersama pimpinan, penyidik memutuskan menaikkan status SGW sebagai tersangka dan langsung menahannya berdasarkan surat penahanan nomor print1805/04.10/Fd.1/10/2015 tertandatangan Kepala Kejari Yogyakarta Anwarudin Sulistyono.

Oleh jaksa penyidik, SGW dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor.

Pengacara SGW, Yogo Tri Handoko sebelumnya menegaskan pada Senin (2/11/2015) pihaknya memang mengajukan penangguhan penahanan secara resmi kepada Kejari. Seandainya penangguhan tidak dikabulkan, Yogo berharap status penahanan beralih dari kurungan badan menjadi tahanan kota.

Selain itu, Yogo berjanji kliennya akan buka-bukaan ke jaksa penyidik siapa saja yang turut andil di kasus ini. Apalagi kuitansi dan bukti pengeluaran diketahui dan ditandatangani oleh pejabat KPU DIY lainnya.

"Kami telah minta dokumen-dokumen pengeluaran KPU, akan kami pelajari. Kami siap buka-bukaan. Oleh karena itu kami juga minta Kejari mempercepat proses penyidikan ini agar terungkap jelas siapa saja yang terlibat," sebutnya.

Proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Agustus oleh Kejati DIY dan Kejari Yogyakarta. Sekitar sebulan kemudian proses hukum naik ke tahap penyidikan berdasar beberapa alat bukti awal.

Penyidik menduga ada penyimpangan pada proses dan pembayaran pengadaan barang dan jasa KPU DIY 2013-2014, di antaranya adalah biaya penginapan hotel yang dipakai untuk kepentingan sosialisasi pelaksanaan pemilu.

Sedikitnya ada lima hotel berbintang di Yogyakarta, Sleman, dan Solo yang dipakai KPU DIY untuk melaksanakan sosialisasi. Diduga ada pengemplangan pembayaran biaya hotel. Selain itu juga terindikasi penyimpangan pada pengadaan jasa publikasi dan pengadaan mesin foto kopi. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan lebih dari Rp700 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)