KPU Ciamis Mulai Lipat dan Sortir Surat Suara
A
A
A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mulai melakukan pelipatan dan sortir kertas surat suara Pilkada Pangandaran di Sekretariat KPU Pangandaran, Kamis (5/11/2015). Rencanannya Pilkada Pangandaran akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Pangandaran Tugiman mengatakan, proses pelipatan dan sortir dilakukan oleh petugas yang telah direkrut oleh Kesekretariatan KPU Pangandaran.
Petugas terdiri 10 tim dengan jumlah per tim lima orang dan satu orang ditunjuk sebagai Ketua Kolompok.
“Untuk memudahkan pengawasan petugas pelipat, ketua kelompok diberi tugas sebagai penghitung surat suara yang sudah terlipat dan mengikat dengan karet setiap per 25 surat suara,” kata Tugiman.
Dia menjelaskan, kertas surat suara yang dilipat dan disortir sebanyak 318.372 lembar tersebut dilakukan oleh masyarakat yang domisilinya di daerah Kecamatan Parigi, hal ini sebagai upaya untuk mempermudah kegiatan pelipatan.
“Proses pelipatan juga diawasi satu orang pengawas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran dan petugas Kepolisian untuk menentukan surat suara rusak atau tidak,” timpal Tugiman.
KPU menargetkan kegiatan lipat dan sortir selesai dalam jangka waktu maksimal 3 hari dan setelah datang logistik lainnya akan dikemas untuk didistribusikan ke setiap TPS melalui PPK dan PPS pada waktunya.
Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Pangandaran Tugiman mengatakan, proses pelipatan dan sortir dilakukan oleh petugas yang telah direkrut oleh Kesekretariatan KPU Pangandaran.
Petugas terdiri 10 tim dengan jumlah per tim lima orang dan satu orang ditunjuk sebagai Ketua Kolompok.
“Untuk memudahkan pengawasan petugas pelipat, ketua kelompok diberi tugas sebagai penghitung surat suara yang sudah terlipat dan mengikat dengan karet setiap per 25 surat suara,” kata Tugiman.
Dia menjelaskan, kertas surat suara yang dilipat dan disortir sebanyak 318.372 lembar tersebut dilakukan oleh masyarakat yang domisilinya di daerah Kecamatan Parigi, hal ini sebagai upaya untuk mempermudah kegiatan pelipatan.
“Proses pelipatan juga diawasi satu orang pengawas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangandaran dan petugas Kepolisian untuk menentukan surat suara rusak atau tidak,” timpal Tugiman.
KPU menargetkan kegiatan lipat dan sortir selesai dalam jangka waktu maksimal 3 hari dan setelah datang logistik lainnya akan dikemas untuk didistribusikan ke setiap TPS melalui PPK dan PPS pada waktunya.
(sms)