Polisi Sita 8 Motor Sport dari Oknum TNI

Rabu, 04 November 2015 - 19:36 WIB
Polisi Sita 8 Motor...
Polisi Sita 8 Motor Sport dari Oknum TNI
A A A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menyita delapan motor sport dari penadah yang merupakan oknum TNI. Ini merupakan pengembangan penyidikan dari OD, pelaku utama yang sebelumnya ditangkap.

"Dapat lagi delapan motor," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/11/2015).

Berdasar informasi yang dihimpun, delapan motor itu disita di kediaman Sertu WBP (27) di Asrama Wiratama, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (3/11/2015) sore. Dia anggota Ajudan Jenderal Daerah Militer (Ajendam) Kodam IV/Diponegoro.

Polisi sebelumnya telah mengamankan sedikitnya 14 motor hasil dan sarana kejahatan tersangka OD (29), warga Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang. Sehingga, total yang diamankan sudah sekira 22 motor, rata-rata motor sport 250 cc.

Ditanya soal keterlibatan oknum TNI, Burhanudin tak membantahnya. "Ditangani Denpom, diserahkan ke sana," lanjutnya.

Dia tak bersedia menjelaskan lebih banyak lagi. Namun, dipastikan pengembangan penyidikan terus dilakukan. Dan, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum berlaku.

"Ini persoalan gaya hidup, penginnya tampil wah."

Kejahatan ini adalah penggelapan. Pelaku OD memetakan korbannya via situs jual beli online. Rata-rata sasarannya motor sport. Modusnya, mengajak cash on delivery (COD), lalu melarikan sepeda motor korbannya dengan alasan awal ingin mengecek kondisi mesin.

Modus lainnya, dia membawa motor sport bodong saat mendatangi korban. Dengan alasan ingin cek kondisi motor yang hendak dibelinya, motor korban dibawa kabur. Sedangkan motor bodong yang awalnya dipakai, ditinggalkan begitu saja di tempat mereka bertransaksi.

Setidaknya, sudah 50 korban dirugikan. Saat beraksi, OD yang seorang sopir freelance mengaku sebagai tentara aktif anggota Batalyon Kavaleri Ambarawa.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto, menambahkan tersangka OD masih dalam penyidikan. Dia dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Terlibat Penggelapan...
Terlibat Penggelapan 11 Mobil, Seorang ASN dan Sohibnya Dicokok Polres Batang
Berita Terkini
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
11 menit yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
30 menit yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
53 menit yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
2 jam yang lalu
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
2 jam yang lalu
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
2 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved