Penjual Pakaian Bekas Impor Ilegal Dibekuk Polisi
A
A
A
BANDUNG - SYA (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti sebagai pelaku penjual pakaian bekas impor ilegal di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Bachtiar Joko Mujiono, mejelaskan, kasus tersebut diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 22 Oktober lalu.
"Modus operandi yang dilakukan SYA yaitu membeli pakaian bekas impor dari SUK (DPO) yang datang ke Pasar Induk Gedebage," jelas Joko, Senin 2 November 2015.
Dalam bertransaksi, SUK menemui langsung SYA di Pasar Induk Caringin. Setelah harga cocok dan disepakati pakaian tersebut pun diantarkan langsung dengan mahar sejumlah uang tunai.
Setelah mendapat barang terebut, SYA kembali menjual baju-baju tersebut secara eceran pada para pedagang di Pasar Induk Gedebage dan sejumlah tempat di Tasikmalaya.
"Pakaian bekas impor tersebut berasal dari luar negeri yang dikirim setiap satu bulan sekali. Dalam pengiriman tidak dilengkapi dokumen atau legalitas yang sah," katanya.
Dari tangan SYA polisi mengamankan 47 karung besar atau bal pakaian bekas impor yang belum sempat dijual secara eceran terahdap pedagang lain.
Atas perbuatannya SYA dijerat dengan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jabar AKBP Bachtiar Joko Mujiono, mejelaskan, kasus tersebut diungkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 22 Oktober lalu.
"Modus operandi yang dilakukan SYA yaitu membeli pakaian bekas impor dari SUK (DPO) yang datang ke Pasar Induk Gedebage," jelas Joko, Senin 2 November 2015.
Dalam bertransaksi, SUK menemui langsung SYA di Pasar Induk Caringin. Setelah harga cocok dan disepakati pakaian tersebut pun diantarkan langsung dengan mahar sejumlah uang tunai.
Setelah mendapat barang terebut, SYA kembali menjual baju-baju tersebut secara eceran pada para pedagang di Pasar Induk Gedebage dan sejumlah tempat di Tasikmalaya.
"Pakaian bekas impor tersebut berasal dari luar negeri yang dikirim setiap satu bulan sekali. Dalam pengiriman tidak dilengkapi dokumen atau legalitas yang sah," katanya.
Dari tangan SYA polisi mengamankan 47 karung besar atau bal pakaian bekas impor yang belum sempat dijual secara eceran terahdap pedagang lain.
Atas perbuatannya SYA dijerat dengan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dalam UU No 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(nag)