Warga Sidoarjo Edarkan Sabu di Kota Batu
A
A
A
BATU - IW (49), warga Bungurasih Utara, Kecamatan Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dicokok anggota satuan Narkoba Polres Batu lantaran mengedarkan sabu di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono menegaskan, penangkapan IW berawal dari laporan masyarakat bahwa pada 25 Oktober kemarin tersangka hendak bertemu dengan temannya di depan toko HC Putra, Jalan Raya Oro Oro Ombo, Kelurahan Temas untuk menjual empat poket sabu.
"Berawal dari laporan itu, anggota Satnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti empat poket sabu beratnya 1,6 gram yang disembunyikan dalam kotak korek api," tegas Kapolres, Senin (2/11/2015).
Tersangka IW mengaku baru sekali mengedarkan sabu di Kota Batu. Itu pun atas pesanan temannya yang tinggal di Kota Batu.
"Saya tidak memiliki pekerjaan tetap. Kalau teman saya tidak memesan saya tidak mungkin mengedarkan di Kota Batu. Kebanyakan saya konsumsi sendiri,” tandas dia.
Selain IW, polisi juga menangkap MI (45) warga Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Dari tangan tersangka MI diamankan barang bukti berupa satu poket sabu sabu beratnya 2.8 gram. Tersangka MI sedianya akan mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
"Awalnya tersangka kita tangkap di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Ternyata di rumahnya menyimpan sabu seberat 2,8 gram," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp800 juta-8 miliar," tegas Kapolres.
Kapolres Batu AKBP Decky Hendarsono menegaskan, penangkapan IW berawal dari laporan masyarakat bahwa pada 25 Oktober kemarin tersangka hendak bertemu dengan temannya di depan toko HC Putra, Jalan Raya Oro Oro Ombo, Kelurahan Temas untuk menjual empat poket sabu.
"Berawal dari laporan itu, anggota Satnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti empat poket sabu beratnya 1,6 gram yang disembunyikan dalam kotak korek api," tegas Kapolres, Senin (2/11/2015).
Tersangka IW mengaku baru sekali mengedarkan sabu di Kota Batu. Itu pun atas pesanan temannya yang tinggal di Kota Batu.
"Saya tidak memiliki pekerjaan tetap. Kalau teman saya tidak memesan saya tidak mungkin mengedarkan di Kota Batu. Kebanyakan saya konsumsi sendiri,” tandas dia.
Selain IW, polisi juga menangkap MI (45) warga Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
Dari tangan tersangka MI diamankan barang bukti berupa satu poket sabu sabu beratnya 2.8 gram. Tersangka MI sedianya akan mengedarkan sabu-sabu di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
"Awalnya tersangka kita tangkap di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan. Ternyata di rumahnya menyimpan sabu seberat 2,8 gram," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal delapan tahun atau denda sebesar Rp800 juta-8 miliar," tegas Kapolres.
(zik)