Edarkan Uang Palsu, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi

Selasa, 03 November 2015 - 03:14 WIB
Edarkan Uang Palsu,...
Edarkan Uang Palsu, Warga Tulungagung Ditangkap Polisi
A A A
TULUNGAGUNG - Gara gara delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan, Sa (41) warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dijebloskan ke bui.

Menurut Kapolsek Rejotangan AKP Alpho Gohan yang bersangkutan diringkus di sekitar Pasar Rejotangan. "Pelaku tidak berkutik sebab di kantongnya ditemukan dua lembar barang bukti," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/11/2015).

Dari laporan ke petugas, pelaku kerap beraksi di sejumlah toko dan warung kecil. Yang bersangkutan juga membelanjakan uang palsunya di SPBU. Secara fisik, uang palsu pecahan Rp100 ribu itu sama persis dengan uang asli. Karenanya, tidak sedikit yang tertipu.

"Saat ditangkap di sakunya juga ditemukan uang asli senilai Rp87 ribu. Diduga sebagai hasil kejahatannya," terang Alpho.

Kepada petugas, Sa mengaku mendapat uang palsu dari seseorang warga Blitar. Saat ini petugas tengah melakukan perburuan.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Alpho.

Sementara, Sa mengaku terpaksa melakukan itu karena terbentur kebutuhan. "Sebab tidak ada pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5620 seconds (0.1#10.140)