Asyik Berduaan di Kamar, Pasangan Muda Mudi Diamankan
A
A
A
PAMEKASAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi mengamankan enam orang muda-mudi yang kedapatan berada di satu kamar salah satu kos, namun tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Mereka masing-masing adalah BL (23) warga Tambak Sari, Surabaya, dan MFW (20) warga Kenjeran, Surabaya, serta salah seorang diduga waria berinisial GLK (19) warga Tambak Sari, Surabaya yang berada satu kamar.
Sementara di kamar lainnya terdapat satu wanita berinsial ANF (15) warga Pasean, Pamekasan, dengan dua laki-laki yakni IJ (27) warga Kecamatan Palengaan, dan MH (21) warga Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, mereka diciduk karena melanggar Peraturan Bupati Pamekasan Jawa Timur, No 18 tahun 2012 tentang Pemondokan dan Rumah Kos.
"Kalau indikasi ke arah mesum patut kami duga karena mereka berlainan jenis berada dalam satu kamar," terang Yusuf kepada awak media, Senin (2/11/2015).
Sementara setelah dilakukan pembinaan oleh petugas, enam muda-mudi tersebut dipulangkan setelah dijemput oleh keluarganya dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan.
Mereka masing-masing adalah BL (23) warga Tambak Sari, Surabaya, dan MFW (20) warga Kenjeran, Surabaya, serta salah seorang diduga waria berinisial GLK (19) warga Tambak Sari, Surabaya yang berada satu kamar.
Sementara di kamar lainnya terdapat satu wanita berinsial ANF (15) warga Pasean, Pamekasan, dengan dua laki-laki yakni IJ (27) warga Kecamatan Palengaan, dan MH (21) warga Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Kasi Penyidikan Satpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, mereka diciduk karena melanggar Peraturan Bupati Pamekasan Jawa Timur, No 18 tahun 2012 tentang Pemondokan dan Rumah Kos.
"Kalau indikasi ke arah mesum patut kami duga karena mereka berlainan jenis berada dalam satu kamar," terang Yusuf kepada awak media, Senin (2/11/2015).
Sementara setelah dilakukan pembinaan oleh petugas, enam muda-mudi tersebut dipulangkan setelah dijemput oleh keluarganya dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan.
(san)