Penyelundupan 30 Ribu Lobster Senilai Rp1 Miliar Digagalkan

Rabu, 28 Oktober 2015 - 21:01 WIB
Penyelundupan 30 Ribu...
Penyelundupan 30 Ribu Lobster Senilai Rp1 Miliar Digagalkan
A A A
BANDUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung bekerja sama dengan petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar berhasil mengagalkan penyelundupan ekspor bibit Lobster, senilai Rp1 miliar.

Adapun pelaku tiga orang warga Indonesia berinisial LYC, MIB, dan DA berhasil diamankan petugas.

Direktur Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Harry Mulya, mengatakan para penumpang ini ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2015 di Bandara Husein Sastranegara.

Dijelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan analisa petugas intelijen terhadap penumpang yang menggunakan Pesawat Silk Air MI 195 dengan rute Bandung (BDO) - Singapura (SIN), yang berangkat pada pukul 16.46 WIB.

Petugas menaruh kecurigaan terhadap barang bawaan ketiga orang tersebut yang membawa 6 koper besar. Terhadap penumpang ini petugas bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan baik secara x-ray maupun fisik barang dengan membuka koper tersebut.

"Hasilnya, kami mendapati bibit lobster dalam enam koper penumpang terdiri 176 kantong plastik yang berisi 30 ribu bibit lobster, dengan nilai estimasi barang sebesar Rp1 miliar," katanya di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Rabu (28/10/2015).

Ketiga pelaku yang berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat, Medan, dan Aceh ini kemudian diamankan petugas.

Dijelaskan, ketiga pelaku berencana membawa enam koper berisi bibit lobster ini ke negara Singapura. "Mereka ini kurir, ngakunya baru pertama kali melakukan itu. Mereka ini dibayar Rp1 juta per kopernya jika berhasil," katanya.

Modus penyelundupan bibit lobster ini dengan cara memasukan bibit tersebut ke dalam koper dengan menyamarkan barang bawaan penumpang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

"Bibit lobster ini termasuk kedalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor: 1/PERMEN-KP/2015 tanggal 6 januari 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panurilus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus Pelagicus)," katanya.

Akibatnya, ketiga pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan petugas ini dikenai ancaman hukuman Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, Pasal 102 A huruf a, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
(sms)
Berita Terkait
Penggagalan Penyelundupan...
Penggagalan Penyelundupan Hewan Asli Papua
Korpolairud Baharkam...
Korpolairud Baharkam Polri Amankan 309 Hewan Dilindungi
3 Film tentang Penyelundupan...
3 Film tentang Penyelundupan Hewan, Nomor 2 Terjadi di Indonesia
Karantina Pertanian...
Karantina Pertanian Ternate Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Biawak di Kapal
Selundup Satwa Liar,...
Selundup Satwa Liar, Kapal Vietnam Dicegat TNI AL di Perairan Pontianak, 11 WNA Diamankan
Petugas Pelabuhan Parepare...
Petugas Pelabuhan Parepare Gagalkan Penyelundupan Hewan Dilindungi
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
43 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved