Penyelundupan 30 Ribu Lobster Senilai Rp1 Miliar Digagalkan
A
A
A
BANDUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung bekerja sama dengan petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar berhasil mengagalkan penyelundupan ekspor bibit Lobster, senilai Rp1 miliar.
Adapun pelaku tiga orang warga Indonesia berinisial LYC, MIB, dan DA berhasil diamankan petugas.
Direktur Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Harry Mulya, mengatakan para penumpang ini ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2015 di Bandara Husein Sastranegara.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan analisa petugas intelijen terhadap penumpang yang menggunakan Pesawat Silk Air MI 195 dengan rute Bandung (BDO) - Singapura (SIN), yang berangkat pada pukul 16.46 WIB.
Petugas menaruh kecurigaan terhadap barang bawaan ketiga orang tersebut yang membawa 6 koper besar. Terhadap penumpang ini petugas bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan baik secara x-ray maupun fisik barang dengan membuka koper tersebut.
"Hasilnya, kami mendapati bibit lobster dalam enam koper penumpang terdiri 176 kantong plastik yang berisi 30 ribu bibit lobster, dengan nilai estimasi barang sebesar Rp1 miliar," katanya di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Rabu (28/10/2015).
Ketiga pelaku yang berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat, Medan, dan Aceh ini kemudian diamankan petugas.
Dijelaskan, ketiga pelaku berencana membawa enam koper berisi bibit lobster ini ke negara Singapura. "Mereka ini kurir, ngakunya baru pertama kali melakukan itu. Mereka ini dibayar Rp1 juta per kopernya jika berhasil," katanya.
Modus penyelundupan bibit lobster ini dengan cara memasukan bibit tersebut ke dalam koper dengan menyamarkan barang bawaan penumpang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
"Bibit lobster ini termasuk kedalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor: 1/PERMEN-KP/2015 tanggal 6 januari 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panurilus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus Pelagicus)," katanya.
Akibatnya, ketiga pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan petugas ini dikenai ancaman hukuman Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, Pasal 102 A huruf a, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Adapun pelaku tiga orang warga Indonesia berinisial LYC, MIB, dan DA berhasil diamankan petugas.
Direktur Penindakan dan Penyelidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Harry Mulya, mengatakan para penumpang ini ditangkap pada tanggal 16 Oktober 2015 di Bandara Husein Sastranegara.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan analisa petugas intelijen terhadap penumpang yang menggunakan Pesawat Silk Air MI 195 dengan rute Bandung (BDO) - Singapura (SIN), yang berangkat pada pukul 16.46 WIB.
Petugas menaruh kecurigaan terhadap barang bawaan ketiga orang tersebut yang membawa 6 koper besar. Terhadap penumpang ini petugas bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan baik secara x-ray maupun fisik barang dengan membuka koper tersebut.
"Hasilnya, kami mendapati bibit lobster dalam enam koper penumpang terdiri 176 kantong plastik yang berisi 30 ribu bibit lobster, dengan nilai estimasi barang sebesar Rp1 miliar," katanya di Kantor Bea Cukai, Jalan Rumah Sakit, Rabu (28/10/2015).
Ketiga pelaku yang berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat, Medan, dan Aceh ini kemudian diamankan petugas.
Dijelaskan, ketiga pelaku berencana membawa enam koper berisi bibit lobster ini ke negara Singapura. "Mereka ini kurir, ngakunya baru pertama kali melakukan itu. Mereka ini dibayar Rp1 juta per kopernya jika berhasil," katanya.
Modus penyelundupan bibit lobster ini dengan cara memasukan bibit tersebut ke dalam koper dengan menyamarkan barang bawaan penumpang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
"Bibit lobster ini termasuk kedalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor: 1/PERMEN-KP/2015 tanggal 6 januari 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panurilus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus Pelagicus)," katanya.
Akibatnya, ketiga pelaku yang kini masih dalam pemeriksaan petugas ini dikenai ancaman hukuman Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, Pasal 102 A huruf a, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.
(sms)