Kepala Dinas Pendidikan Serang Didakwa Korupsi Rp1,7 M

Rabu, 28 Oktober 2015 - 16:22 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Serang Didakwa Korupsi Rp1,7 M
Kepala Dinas Pendidikan Serang Didakwa Korupsi Rp1,7 M
A A A
SERANG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang Daud Fansuri hari ini menjalani sidang kasus korupsi pengadaan lahan SMKN Ciruas tahun 2012 dengan merugikan negara mencapai Rp1,7 miliar.

Dalam dakwaan jaksa Kejaksaan Negeri Serang diketahui, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan. Kini terdakwa statusnya hanya tahanan kota lantaran sakit yang dideritanya.

Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Akan tetapi, Daud disebutkan tidak mengusulkan pembentuan Tim Sembilan kepada Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman.

Dia justru membentuk Tim Sembilan berdasarkan surat keputusan (SK)-nya ketika menjabat Kepala Dindikbud Kabupaten Serang. Tim Sembilan bentukan Daud juga tidak bekerja maksimal.

Sementara tim apprasial ditunjuk bukan melalui proses lelang, sehingga terjadi kemahalan harga saat pembebasan lahan seluas 20.000 meter persegi. Dasarnya nilai harga pembebasan lahan telah dipatok Rp175 ribu per meter persegi.‎

Atas perbuatannya, Daud didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. .

Adapun dakwaan subsider yang diajukan jaksa adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5582 seconds (0.1#10.140)
pixels